Kendari (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan dari jabatannya, menyusul terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dengan modus video call sex berkedok anggota TNI Angkatan Laut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara Sulardi mengatakan penonaktifan Kepala Rutan (Karutan) Kolaka ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
"Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat," kata Sulardi.
Selain penonaktifan kepala rutan dari jabatannya, pihaknya juga memeriksa seorang sipir yang diduga menyelundupkan ponsel yang digunakan napi atau warga binaan berinisial WL di dalam blok tahanan.
Baca juga: Polda Maluku gelar perkara pemerasan oleh personel
Baca juga: Polisi tangkap tukang parkir peras dan aniaya korban di Jakarta
"Kita juga dari kanwil memeriksa makanya kita nonaktifkan. Kalau itu pegawainya (sipir) kita tarik juga ke kanwil. Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau tersangka kan harus tunggu proses dulu," ujarnya.
