DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat untuk memastikan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar dalam rapat kerja bersama BKSDM Bogor, Kamis, menyampaikan saat ini isu peralihan pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius.

Menurut dia, data PKWT yang berkisar ribuan orang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi, di antaranya 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru, dan tujuh tenaga kesehatan.

Baca juga: DPRD Kota Bogor pertanyakan pencabutan subsidi biskita

Sehingga Karnain meminta BKSDM Kota Bogor agar bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan baik.

“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” ujarnya.

Karnain pun mengingatkan jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 tahun 2024, serta meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor komitmen bantu para santri melalui Perda Pesantren

“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data update,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono juga meminta BKSDM agar segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Sebab, jika ditelaah dengan baik, kata dia, dalam aturan Menpan-RB yang baru bahwa kehadiran PKWT sudah tidak diakui, sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Baca juga: DPRD Kota Bogor komitmen dukung pemkot ciptakan pasar tradisional yang nyaman

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati, menurut Dedi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak Pj Wali Kota Bogor yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024