Inspektorat Kabupaten Karawang Jawa Barat menargetkan untuk menuntaskan audit dana desa terhadap 73 desa pada pertengahan November 2024.

"Tahun ini ada 73 desa yang diaudit, karena diambil sampel berdasarkan pengawasan berbasis risiko," kata Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Karawang Jajang Zaenudin di Karawang, Rabu.

Ia menargetkan kalau audit dana desa tersebut bisa tuntas pada pertengahan November 2024.

Menurut dia, proses audit dana desa dilakukan minimal satu tahun sekali. Sedangkan sebelum dilakukan audit oleh inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa dan pemerintah kecamatan setempat memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu.

Ia menyebutkan bahwa proses audit dilakukan dengan menilai tiga ruang lingkup, yakni sistem pengendalian internal, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan aset.

"Ada tiga ruang lingkup, pertama tentang sistem pengendalian internal, kedua pengelolaan keuangan, ketiga pengelolaan aset yang sekarang kita sedang uji," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Karawang Tata Suharta Dinarta mengatakan bahwa hasil audit itu penting, karena akan dijadikan sebagai saran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan penilaian desa.

Menurut dia, selama proses audit, setiap desa wajib transparan. Sehingga hasil audit benar dan tidak yang ditutupi.

Tata Suharta mengimbau agar seluruh kepala desa benar-benar menerapkan tertib administrasi dan mengaktifkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas.

"Pesan kami, tertib administrasi mulai dari perencanaan sampai pelaporan, serta memfungsikan BPD sebagai pengawasan," katanya. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024