Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan kepada tim pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak saling menyerang persoalan pribadi serta menghindari kampanye hitam.
"Kami mengingatkan agar dalam kampanye, setiap tim pasangan calon tidak menyerang persoalan pribadi, tidak saling menebar kebencian, tidak melakukan kampanye hitam, serta menghindari hoaks," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Minggu.
Kusnadi menyampaikan hal tersebut karena saat ini masing-masing tim pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 terindikasi sudah saling 'serang', khususnya di media sosial.
Baca juga: Bawaslu Karawang panggil Kabag Hukum dan Sekda terkait baliho petahana
Selain itu, ada pula yang sampai menyerang persoalan pribadi, SARA, dan ada pula tim pasangan calon yang melakukan kampanye hitam.
Kusnadi mengatakan bahwa munculnya kampanye hitam serta kampanye yang menyerang persoalan pribadi dan politisasi SARA itu berpotensi memicu gangguan stabilitas dan kondusivitas daerah.
"Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusivitas daerah. Oleh karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing-masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat," kata dia.
Baca juga: Bawaslu panggil Sekda Karawang terkait maraknya baliho bergambar cabup petahana
Menurut dia, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.
"Jadi, kami mengingatkan agar masing-masing tim melakukan kampanye secara sehat dan bersih," katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, menurut dia, sudah sangat jelas aturan tentang kampanye, di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.
Baca juga: Bawaslu Karawang: ASN dan kades jangan 'genit' pada momentum pilkada
Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan akan pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif ketimbang serangan personal terhadap lawan politik.
Disebutkan pula bahwa kampanye merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Pada tahapan kampanye ini, pasangan calon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.
Sementara itu, pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dan pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami mengingatkan agar dalam kampanye, setiap tim pasangan calon tidak menyerang persoalan pribadi, tidak saling menebar kebencian, tidak melakukan kampanye hitam, serta menghindari hoaks," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Minggu.
Kusnadi menyampaikan hal tersebut karena saat ini masing-masing tim pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 terindikasi sudah saling 'serang', khususnya di media sosial.
Baca juga: Bawaslu Karawang panggil Kabag Hukum dan Sekda terkait baliho petahana
Selain itu, ada pula yang sampai menyerang persoalan pribadi, SARA, dan ada pula tim pasangan calon yang melakukan kampanye hitam.
Kusnadi mengatakan bahwa munculnya kampanye hitam serta kampanye yang menyerang persoalan pribadi dan politisasi SARA itu berpotensi memicu gangguan stabilitas dan kondusivitas daerah.
"Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusivitas daerah. Oleh karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing-masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat," kata dia.
Baca juga: Bawaslu panggil Sekda Karawang terkait maraknya baliho bergambar cabup petahana
Menurut dia, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.
"Jadi, kami mengingatkan agar masing-masing tim melakukan kampanye secara sehat dan bersih," katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, menurut dia, sudah sangat jelas aturan tentang kampanye, di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.
Baca juga: Bawaslu Karawang: ASN dan kades jangan 'genit' pada momentum pilkada
Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan akan pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif ketimbang serangan personal terhadap lawan politik.
Disebutkan pula bahwa kampanye merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Pada tahapan kampanye ini, pasangan calon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.
Sementara itu, pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dan pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024