Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau Samsat Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung selama dua bulan, sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan sebagai bentuk relaksasi untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," kata dia.

Atas hal tersebut, ia mengajak agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga: Pemkab Karawang hadirkan pelayanan Samsat dan Imigrasi pada kegiatan Gebyar Paten

Ia menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menunggak pajak.

Selain bebas dari denda pajak kendaraan bermotor, pemerintah melalui program pemutihan itu juga memberikan diskon bagi masyarakat Wajib Pajak yang taat.

"Kami berharap masyarakat Karawang memanfaatkan program ini, silakan datang ke Kantor Samsat maupun layanan Samsat lainnya untuk dapat menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya , terutama bagi mereka yang menunggak," katanya.

Baca juga: Ribuan wajib pajak padati Samsat Karawang

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan.

"Dengan program ini, diharapkan masyarakat Wajib Pajak dapat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena Pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk pembangunan," kata dia.

Disebutkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat melalui fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun dan dinikmati oleh masyarakat.

Baca juga: Samsat Karawang lakukan siasat habisnya kelengkapan dokumen

"Kami berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya.

Sementara itu, sesuai dengan data kantor Samsat Karawang, pada tahun lalu, dari 8.000 kendaraan sepeda motor dan mobil yang kena pajak kendaraan bermotor di Karawang, sekitar 46 persennya macet atau menunggak pajak.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024