Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menggagalkan pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tim kita yang di Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP sudah lakukan sebelumnya.

"Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut," katanya.

Baca juga: KKP tangkap satu kapal berbendera Vietnam curi ikan di Perairan Natuna Utara

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.

 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024