Sukabumi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan Sekretaris Daerah setempat Hanafie Zein tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada 2018.

"Jika Pak Hanafie baru mendaftarkan diri ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Kota Sukabumi 2018 tidak harus dibarengi dengan mundur dari jabatannya," katanya di sela menghadiri kampanye imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), Kamis.

Menurut dia, siapapun boleh maju di pilkada baik itu sekda, kepala dinas atau PNS lainnya. Namun harus mundur jika telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dalam aturan harus menyertakan surat pensiun.

Kemungkinan Hanafie akan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pensiun. Apalagi yang bersangkutan telah mendaftar ke PDI Perjuangan Kota Sukabumi untuk diusung pada pilkada mendatang.

Selain itu, Pemkot Sukabumi pun belum ada rencana untuk mengganti sekda terkait pendaftarannya ke parpol, kecuali yang bersangkutan menjadi kader partai dan mempunyai kartu tanda anggota (KTA) maka secara otomatis akan diberhentikan.

"Yang jelas jika baru mendaftar ke parpol tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekda, terkecuali daftar ke KPU yang mengharuskan mundur," katanya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi Tedi Untara mengatakan partainya telah melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dari partai berlambang banteng moncong putih ini.

Adapun nama-namanya yakni Tatan Kustandi (Ketua DPC PDI Perjuangan/Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi), Iwan Kustiawan (anggota DPRD Provinsi Jabar), Husein Alamsyah dan Hanafie Zein (Sekda Kota Sukabumi).

Untuk menentukan siapa yang layak diusung partai pemenang pemilu 2014 ini, pihaknya tengah melakukan survei populeritas dan elektabilitas setiap bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar tersebut.

"Setiap bakal calon juga akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang hasilnya nanti disampaikan ke DPP PDI Perjuangan, dan nantinya akan turun surat rekomendasi dari pusat, tetapi kami tidak bisa memastikan kapan keluarnya," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017