DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor menjamin nasib sekitar 6.900 pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada di wilayahnya.
Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS Endah Purwanti di Kota Bogor, Kamis, menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi hal tersebut, Endah pun meminta Pemkot Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.
Menurut Endah, di dalam peraturan tersebut hanya ada dua jenis kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Endah menegaskan, keberadaan ribuan pegawai PKWT yang ada harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.
“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” katanya.
Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor terkait keberadaan PP nomor 49 tahun 2018 yang sudah menjadi pembahasan sejak 2022 saat ia menduduki posisi di Komisi I DPRD Kota Bogor.
Dua aturan yang mengikat terkait pengadaan ASN ini, menurut Endah menjadi kunci dalam penyusunan APBD 2025 mendatang. Sebab akan terjadi pergeseran anggaran guna menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.
“Jadi ini harus diperhatikan dengan betul. Pak Penjabat Walikota juga, kan, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat, harusnya beliau lebih paham dan bisa mengatasi masalah ini,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024