Bogor (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, membuka ruang konsultasi bagi calon perorangan, yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2018.

"Jelang tahapan resmi pilkada serentak dimulai, sudah ada dua bakal calon perorangan yang datang ke kami (KPU) untuk berkonsultasi terkait tata tertib pilwakot yang harus mereka ikuti," kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suriatna di Bogor, Jumat.

Undang menjelaskan, dua calon perseorangan yang sudah datang berkonsultasi ke KPU yakni Sugeng Teguh Santoso dan Ade Mashudi. Keduanya telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan.

Menurut, KPU Kota Bogor masih terus membuka ruang konsultasi bagi calon perorangan yang akan mendaftar di pemilihan wali kota pada 2018. Sesuai anggaran yang diajukan untuk pilkada serentak sebesar Rp40 miliar, dengan prediksi ada tiga calon perseorangan yang akan maju.

"Tahapan pilkada serentak wali kota secara resmi akan dibuka empat bulan lagi," katanya.

Ia menjelaskan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan wali kota harus memenuhi syarat untuk mendaftar di antaranya, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan mengantongi 50 ribu fotokopi KTP.

Dukungan 51 ribu KTP tersebut, lanjutnya, harus tersebar di beberapa wilayah, minimal mewakili enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.

"Kalau dukungan hanya satu wilayah saja, tidak sah. Ada enam kecamatan, minimal empat kecamatan mewakili," katanya.

Terkait anggaran pilkada, Undang menjelaskan, KPU Kota Bogor mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk pembiayaan dengan estimasi empat bakal calon dari partai politik dan tiga dari jalur perorangan.

"Anggaran menunggu pengesahan, semoga dalam waktu dekat ini. Pengesahannya nanti pada saat naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani wali kota dan ketua KPU," kata Undang.

Undang menambahkan, geliat politik menjelang pilkada sudah terasa di Kota Bogor. Mulai dari deklarasi sejumlah partai politik baik dalam berkoalisi maupun mengumumkan calon dari internal partai. Demikian pula baliho bakal calon mulai betebaran.

"Hal ini masih diperbolehkan selama tahapan pilkada dimulai, masing-masing berupaya mengenalkan diri kepada masyarakat," kata Undang.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017