Pada 15 Agustus 2024, Kabupaten Bekasi memperingati hari jadinya yang ke-74. Daerah di Jawa Barat berjuluk 'Bumi Swatantra Wibawa Mukti' itu kini terus berbenah untuk dapat mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan mensejahterakan masyarakatnya.
Sejumlah pembangunan fisik maupun non-fisik seperti peningkatan ketrampilan dan kualitas sumber daya manusia, dijalankan secara terprogram serta inovatif.
Bahkan, program percepatan pembangunan terus dilakukan, di antaranya perbaikan jalan, sistem drainase, penerangan jalan umum maupun penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, hingga penuntasan renovasi pasar tradisional guna menunjang perputaran roda perekonomian daerah.
Guna mencapai tujuan tersebut Pemkab Bekasi juga mengajak para pelaku dunia industri untuk bersama-sama mendukung penuntasan masalah sosial kemasyarakatan, utamanya masalah pengangguran. Jumlah pengangguran yang semula mencapai 10,31 persen kini mulai turun menjadi 8,87 persen.
Kebijakan strategis di sektor sosial ekonomi, Pemkab Bekasi yang dikenal sebagai sentra kawasan industri ini mampu menurunkan pula angka kemiskinan ekstrem. Data Dinas Sosial setempoat menyebutkan, jumlah kemiskinan ekstrem berkurang signifikan dari semula 3.500 jiwa pada akhir tahun lalu, menjadi 1.160 jiwa.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah setempat mampu mempertahankan cakupan kesehatan semesta hingga sebesar 99,8 persen bagi masyarakat Kabupaten Bekasi melalui intervensi anggaran.
Survei Standar Gizi Indonesia (SSGI) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, angka prevalensi stunting di Kabupaten Bekasi yang pada 2021 angka stunting di Kabupaten Bekasi mencapai 21,5 persen pada tahun 2022 turun menjadi 17,8 persen dan kini kurang dari 14 persen.
Langkah itu membuahkan apresiasi dari pemerintah pusat dengan diberikannya insentif fiskal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp5,7 miliar atas keberhasilan menekan angka stunting.
Pengendalian inflasi dan penghargaan
Dalam upaya menjaga laju inflasi, Pemkab Bekasi dinilai sukses menekan laju inflasi daerah melalui upaya konsisten dalam menjaga ketersediaan bahan pokok, stabilitas harga, memastikan pendistribusian yang terjaga, serta memastikan program perlindungan sosial untuk masyarakat kurang mampu benar-benar tersampai.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan langkah agar inflasi dapat ditekan, yakni melalui pengendalian harga bahan pokok dengan mengacu instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan.
Pemkab Bekasi menerima pula penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp10 miliar dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan atas keberhasilannya dalam pengendalian inflasi selama dua tahun terakhir.
Penghargaan untuk Pemkab Bekasi juga diterima dari Bank Indonesia atas program inovasi daerah terbaik di bidang ekonomi digital dan elektronifikasi transaksi keuangan di lingkup pemkab setempat.
Predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI dan pembina wajib pajak pribadi dan badan atau perusahaan teladan pajak kendaraan bermotor disematkan pula kepada daerah yang termasuk aglomerasi Jakarta ini, yaitu Anugerah Philothra.
Aglomerasi Jakarta adalah kawasan gabungan yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta dan mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau yang disingkat Jabodetabekjur.
Sepanjang tahun 2023, Pemkab Bekasi setidaknya menerima 53 penghargaan di antaranya predikat A akreditasi perpustakaan nasional, kinerja penyaluran dana desa terbaik dari Komisi Aparatur Negara, serta peringkat pertama realisasi investasi nasional.
Penghargaan lainnya, penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkat dukungan terhadap rehabilitasi medis kepada korban tindak pidana.
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Pemkab Bekasi dalam tiga tahun terakhir telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
Rinciannya, delapan kasus pada 2021, 11 kasus di tahun 2022, serta 18 kasus sepanjang tahun lalu. Tahun ini pemerintah daerah juga sedang menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan ibu rumah tangga.
Kawasan aglomerasi
Dengan modal berbagai prestasi dan apresiasi itu, pemerintah daerah kini semakin optimistis mampu mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah maju di kawasan aglomerasi bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ibu Kota Provinsi DKJ nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah serta Provinsi.
Wilayah yang masuk dalam kawasan aglomerasi dipilih di antaranya karena kesamaan permasalahan yang ada di berbagai wilayah itu. Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Khusus Jakarta, wilayah aglomerasi ini akan mensinergikan pembangunan antar-daerah mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan penataan ruang. Sinkronisasi daerah dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana induk wilayah aglomerasi.
Pasal 54 Undang-Undang Khusus Jakarta juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran sesuai dengan kapasitas fiskal untuk pelaksanaan program dan kegiatan wilayah aglomerasi.
Melalui konsep pendekatan teknokratik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Pemkab Bekasi bertekad dapat menjadi daerah maju dalam menyongsong era aglomerasi dan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah daerah ini meyakini jika RPJPD berjalan sesuai skenario, maka Kabupaten Bekasi akan menjadi wilayah berpengaruh di tingkat kawasan aglomerasi, tetapi juga tingkat nasional.
Untuk mewujudkan tekad tersebut, pemerintah daerah terus memotivasi segenap aparatur berikut elemen terkait untuk selalu meningkatkan kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh serta melayani dengan sepenuh hati.
Perubahan pola kerja jajaran birokrat Pemkab Bekasi disebut-sebut menjadi faktor kunci perubahan positif, demikian pula dengan unsur-unsur terkait sehingga implementasi kebijakan program serta kegiatan berjalan lebih lancar.
Etos kerja dan kerja sama segenap aparatur ini diharapkan dapat terus berjalan demi perubahan Kabupaten Bekasi yang lebih baik sesuai cita-cita mewujudkan daerah itu menjadi wilayah yang maju dan masyarakatnya sejahtera.
Masyarakat diharapkan juga terus kritis menyuarakan aspirasi demi optimalisasi pembangunan dan bersama-sama memiliki jiwa merawat serta menjaga Kabupaten Bekasi lebih baik demi kepentingan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Sejumlah pembangunan fisik maupun non-fisik seperti peningkatan ketrampilan dan kualitas sumber daya manusia, dijalankan secara terprogram serta inovatif.
Bahkan, program percepatan pembangunan terus dilakukan, di antaranya perbaikan jalan, sistem drainase, penerangan jalan umum maupun penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, hingga penuntasan renovasi pasar tradisional guna menunjang perputaran roda perekonomian daerah.
Guna mencapai tujuan tersebut Pemkab Bekasi juga mengajak para pelaku dunia industri untuk bersama-sama mendukung penuntasan masalah sosial kemasyarakatan, utamanya masalah pengangguran. Jumlah pengangguran yang semula mencapai 10,31 persen kini mulai turun menjadi 8,87 persen.
Kebijakan strategis di sektor sosial ekonomi, Pemkab Bekasi yang dikenal sebagai sentra kawasan industri ini mampu menurunkan pula angka kemiskinan ekstrem. Data Dinas Sosial setempoat menyebutkan, jumlah kemiskinan ekstrem berkurang signifikan dari semula 3.500 jiwa pada akhir tahun lalu, menjadi 1.160 jiwa.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah setempat mampu mempertahankan cakupan kesehatan semesta hingga sebesar 99,8 persen bagi masyarakat Kabupaten Bekasi melalui intervensi anggaran.
Survei Standar Gizi Indonesia (SSGI) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, angka prevalensi stunting di Kabupaten Bekasi yang pada 2021 angka stunting di Kabupaten Bekasi mencapai 21,5 persen pada tahun 2022 turun menjadi 17,8 persen dan kini kurang dari 14 persen.
Langkah itu membuahkan apresiasi dari pemerintah pusat dengan diberikannya insentif fiskal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp5,7 miliar atas keberhasilan menekan angka stunting.
Pengendalian inflasi dan penghargaan
Dalam upaya menjaga laju inflasi, Pemkab Bekasi dinilai sukses menekan laju inflasi daerah melalui upaya konsisten dalam menjaga ketersediaan bahan pokok, stabilitas harga, memastikan pendistribusian yang terjaga, serta memastikan program perlindungan sosial untuk masyarakat kurang mampu benar-benar tersampai.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan langkah agar inflasi dapat ditekan, yakni melalui pengendalian harga bahan pokok dengan mengacu instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan.
Pemkab Bekasi menerima pula penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp10 miliar dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan atas keberhasilannya dalam pengendalian inflasi selama dua tahun terakhir.
Penghargaan untuk Pemkab Bekasi juga diterima dari Bank Indonesia atas program inovasi daerah terbaik di bidang ekonomi digital dan elektronifikasi transaksi keuangan di lingkup pemkab setempat.
Predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI dan pembina wajib pajak pribadi dan badan atau perusahaan teladan pajak kendaraan bermotor disematkan pula kepada daerah yang termasuk aglomerasi Jakarta ini, yaitu Anugerah Philothra.
Aglomerasi Jakarta adalah kawasan gabungan yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta dan mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau yang disingkat Jabodetabekjur.
Sepanjang tahun 2023, Pemkab Bekasi setidaknya menerima 53 penghargaan di antaranya predikat A akreditasi perpustakaan nasional, kinerja penyaluran dana desa terbaik dari Komisi Aparatur Negara, serta peringkat pertama realisasi investasi nasional.
Penghargaan lainnya, penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkat dukungan terhadap rehabilitasi medis kepada korban tindak pidana.
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Pemkab Bekasi dalam tiga tahun terakhir telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
Rinciannya, delapan kasus pada 2021, 11 kasus di tahun 2022, serta 18 kasus sepanjang tahun lalu. Tahun ini pemerintah daerah juga sedang menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan ibu rumah tangga.
Kawasan aglomerasi
Dengan modal berbagai prestasi dan apresiasi itu, pemerintah daerah kini semakin optimistis mampu mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah maju di kawasan aglomerasi bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ibu Kota Provinsi DKJ nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah serta Provinsi.
Wilayah yang masuk dalam kawasan aglomerasi dipilih di antaranya karena kesamaan permasalahan yang ada di berbagai wilayah itu. Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Khusus Jakarta, wilayah aglomerasi ini akan mensinergikan pembangunan antar-daerah mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan penataan ruang. Sinkronisasi daerah dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana induk wilayah aglomerasi.
Pasal 54 Undang-Undang Khusus Jakarta juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran sesuai dengan kapasitas fiskal untuk pelaksanaan program dan kegiatan wilayah aglomerasi.
Melalui konsep pendekatan teknokratik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Pemkab Bekasi bertekad dapat menjadi daerah maju dalam menyongsong era aglomerasi dan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah daerah ini meyakini jika RPJPD berjalan sesuai skenario, maka Kabupaten Bekasi akan menjadi wilayah berpengaruh di tingkat kawasan aglomerasi, tetapi juga tingkat nasional.
Untuk mewujudkan tekad tersebut, pemerintah daerah terus memotivasi segenap aparatur berikut elemen terkait untuk selalu meningkatkan kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh serta melayani dengan sepenuh hati.
Perubahan pola kerja jajaran birokrat Pemkab Bekasi disebut-sebut menjadi faktor kunci perubahan positif, demikian pula dengan unsur-unsur terkait sehingga implementasi kebijakan program serta kegiatan berjalan lebih lancar.
Etos kerja dan kerja sama segenap aparatur ini diharapkan dapat terus berjalan demi perubahan Kabupaten Bekasi yang lebih baik sesuai cita-cita mewujudkan daerah itu menjadi wilayah yang maju dan masyarakatnya sejahtera.
Masyarakat diharapkan juga terus kritis menyuarakan aspirasi demi optimalisasi pembangunan dan bersama-sama memiliki jiwa merawat serta menjaga Kabupaten Bekasi lebih baik demi kepentingan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024