Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sukses melakukan uji coba penerapan Program Parkir On-Street atau pembayaran parkir kendaraan secara non-tunai di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Rabu, mengungkapkan pembayaran non-tunai menggunakan QR Code ini mulai diuji coba sejak Senin (19/8).

Menurut dia, sejak hari pertama uji coba, masyarakat umumnya tidak kesulitan melakukan pembayaran menggunakan QR Code, karena telah banyak digunakan di berbagai tempat perbelanjaan.

“Masyarakat sudah mulai familiar, karena kami sebelumnya sejak 7 Agustus 2024 lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemberlakuan pembayaran parkir secara non-tunai dengan menggunakan QRIS di Jalan Tegar Beriman," ungkap Dadang.

Baca juga: Dishub Bogor lakukan penataan parkir di kawasan Cibinong Raya

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap membayar dengan menggunakan QR Code kepada juru parkir di Jalan Tegar Beriman, dan tidak memberikan uang secara tunai.

“Kemudian ketika ingin meninggalkan area parkir, dihimbau sebelumnya sudah menyiapkan kamera QRIS di handphone-nya masing-masing untuk mempercepat proses pembayaran dan mempercepat proses keluar dari area parkir,” ujarnya.

Program Parkir On-Street merupakan inovasi yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor sebagai upaya untuk menggali potensi Pendapatan Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan kajian hingga observasi lapangan dan mendapati bahwa terdapat potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Pemkab Bogor akan uji coba pembayaran non tunai parkir sepanjang Jalan Tegar Beriman

"Dengan diberlakukannya parkir non tunai juga sebagai bentuk kejelasan pembayaran retribusi parkir menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut dia, program ini juga telah dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasilnya telah ditetapkan kesepakatan bersama penetapan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024 lalu.

Serta didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan besaran retribusi, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan sementara untuk roda empat sebesar Rp4.000 per kendaraan.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024