Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memburu otak penyelundupan manusia usai menangkap dua tersangka warga negara Indonesia (WNI) terkait dengan kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal ke Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam menyebutkan dua WNI tersebut berinisial DH dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (7/8) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

"Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut," ucap Saffar pada konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis.

Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia ke Australia itu dengan cara bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia.

Baca juga: Imigrasi perketat pemeriksaan identitas pemohon paspor demi cegah TPPO

"Kerja sama itu agar dapat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia serta mencegah operasional sindikat tersebut di seluruh Indonesia dengan tujuan Australia," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 30 orang yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi, Minggu (30/6).

Mereka terdiri atas dua WNI berinisial DH dan MA, serta 28 WNA dengan perincian 23 warga negara Bangladesh, empat orang warga negara Tiongkok, dan satu warga negara India.

Seluruhnya ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu (29/6), oleh warga setempat. Ada dugaan mereka melanggar aturan keimigrasian. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Setelah pelimpahan, pihaknya melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan akuisisi dan eksaminasi digital, serta berkoordinasi dengan pemerintah Australia.

"Hasilnya ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian," kata Saffar.

Baca juga: Teroris Berkedok Imigran?
 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024