Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, membongkar bangunan semi permanen berupa warung yang menjual minuman keras (miras), yang diketahui menjadi langganan para pelaku tawuran.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan dari kasus tawuran yang kerap terjadi beberapa waktu ke belakang, didapati bahwa para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol yang rata-rata dibeli dari warung tersebut dan beberapa lokasi lain.

Warung miras yang dibongkar ini, pada awal Juli 2024 telah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan stok miras yang ada disita dan sudah dimusnahkan.

Kami akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. .

Baca juga: Satpol PP Bogor sita 443 botol miras berbagai jenis saat razia di Cibinong Raya
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor siap bongkar kios penjual miras tak berizin
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor musnahkan 1.890 botol miras hasil sitaan sejak April hingga Juni 2024

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024