Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan, kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dasar berusaha berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) masih perlu ditingkatkan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Andri Yulianto, di Karawang, Kamis, mengatakan, sebenarnya kesadaran pelaku usaha berkala besar dalam melengkapi PBG dan SLF cukup baik.

Namun bagi pelaku usaha skala menengah, kesadarannya masih minim.

"Tingkat kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi PBG dan SLF masih perlu ditingkatkan," katanya.

PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproses perizinan berusahanya.

Atas hal tersebut, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar tersebut.

Andri menargetkan agar ke depannya, seluruh pelaku usaha, baik perusahaan milik perseorangan atau perusahaan, tertib aturan tentang PBG dan SLF.

Ia mengaku akan mengoptimalkan sosialisasi mengenai penerapan PBG dan SLF kepada para camat, kepala desa dan masyarakat.

Sosialisasi digelar sebagai upaya mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat kepada masyarakat menyusul adanya regulasi baru terkait persetujuan mendirikan bangunan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Sosialisasi ini sebagai upaya percepatan informasi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah pemohon persetujuan PBG dan SLF. Sehingga akan berdampak pada penambahan PAD (pajak asli daerah)," katanya.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024