Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 341.834 warga belum merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik.

"Ini merupakan data terbaru yang diambil pada semester kedua 2016 lalu. Data kependudukan akan diperbarui enam bulan sekali," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, jumlah wajib KTP di Kota Bekasi mencapai 1.778.265 jiwa dari jumlah total penduduk Kota Bekasi sekitar 2,4 juta jiwa.

Ia mengatakan jumlah KTP yang sudah tercetak dari jumlah wajib KTP elektronik mencapai 1.436.431 orang.

"Dengan demikian, masih ada 341.834 orang yang belum memiliki e-KTP," katanya.

Dinas terus mencetak KTP untuk warga setempat setelah mendapat pasokan blanko KTP sebanyak 40 ribu lembar pada April 2017.

"40 ribu blanko yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri sudah kami distribusikan ke 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sampai saat ini masih proses pencetakan," katanya.

Untuk itu, dia tengah mengintensifkan pemanggilan masyarakat yang kini masuk dalam antrean mendapatkan KTP.

Pencetakan e-KTP diutamakan bagi warga yang telah memiliki surat keterangan pada periode September 2016 dan periode sebelumnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan yang masa berlaku pada September 2016 dan periode sebelumnya, untuk segera mendatangai kantor kecamatan atau Disdukcapil Kota Bekasi.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017