Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan ancaman berupa sanksi pemecatan kepada pegawai sekolah yang terlibat.

"Kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk ditindak secara internal, disanksi, dan yang paling berat mungkin setelah dilakukan investigasi diberhentikan," ungkapnya di Cibinong, Kamis.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 3 Citeureup.

Baca juga: Pemkab Bogor buka posko pengaduan PPDB tingkat SD dan SMP di Kantor Disdik
Baca juga: Pemangku kepentingan Kabupaten Bogor sepakati PPDB bebas pungli

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa selain operator berstatus honorer juga ada anggota sekuriti yang diduga terlibat dalam kecurangan PPDB di sekolah tersebut.

"Saya dapat informasi ada juga petugas sekuriti ikut main, dan itu juga kami perintahkan kepada kepala sekolah untuk dilakukan tindakan," kata Bambang.

Di samping itu, Bambang mengingatkan dan mengimbau kepada setiap operator PPDB tahun 2024 agar tidak melanggar dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan PPDB tahun 2024.

"Kepada seluruh operator verifikator yang ada ikuti ketentuan mekanisme yang ada petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis tentang PPDB," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bogor inisiasi kesepakatan bersama PPDB tanpa praktik titip-menitip

Dugaan kecurangan PPDB di SMPN 3 Citeureup ini sempat ramai melalui video yang beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan sejumlah orang tua yang mengaku bahwa anaknya batal diterima di sekolah tersebut.

Padahal, para orang tua mengaku telah membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai sekolah dengan menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024