Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) hasil sitaan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Senin, mengatakan ribuan botol miras yang disita itu dijual di kios-kios tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga dilakukan penyitaan.

Agustian mengatakan, ada dua lokasi penjualan miras tak berizin yang menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan sering dikeluhkan oleh warga, yakni di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara dan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal.

“Pada Sabtu (6/7) kemarin kita melakukan tindakan dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Jadi apa yang warga keluhkan, kami atensi dan tindak lanjuti,” jelasnya.

Baca juga: Buntut sopir angkot mabuk, Polresta Bogor gelar operasi minuman keras
Baca juga: Polresta Bogor Kota sita 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol miras

Agustian menegaskan, penindakan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum).

“Sanksinya di Perda 1/2021 tentang ketertiban umum, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, atau kurungan penjara tiga bulan,” ujarnya.

Pemusnahan miras di Kantor Satpol PP Kota Bogor pada Senin (8/7/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)


Lebih lanjut, ia menyebut, penindakan penjualan miras ini juga berkaitan dengan kenakalan remaja yang kerap terjadi di Kota Bogor, contohnya tawuran.

Baca juga: Wali Kota Bogor tidak gentar tegakkan peraturan larang minuman keras

“Kami kerap mendapati saat patroli malam itu remaja yang nongkrong indikasinya akan tawuran, mereka sedang minum minuman keras. Setelah kita telusuri ditanya beli di mana, ternyata ada beberapa lokasi, termasuk di Jambu Dua,” jelasnya.

Agustian menyebut, fenomena ini juga menjadi atensi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, untuk dilakukan penindakan selanjutnya.

“Ada juga yang sedang kami pantau dan kami pastikan semua sama penanganannya. Kita pastikan semua toko, warung, yang menjual miras tanpa izin akan kita tertibkan,” kata Agustian.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024