Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan pendidikan etik kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat kunjungan kerja di wilayah pusat kawasan industri itu.
"Intinya kami memberikan pendidikan etik kepada KPU Kabupaten Bekasi menyangkut tugas dan kapasitas penyelenggara pemilu," kata Kabag Humas Data Teknologi Informasi pada DKPP RI Bugi Kurnia Widianto di Cikarang, Sabtu.
Bugi Kurnia menjelaskan bahwa pendidikan etik penting guna mencegah penyelenggara pemilihan umum tersandung kasus pelanggaran kode etik sekaligus dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman dan sukses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi buka pendaftaran pantarlih kebutuhan pilkada
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi tetapkan sebanyak 4.090 TPS untuk Pilkada 2024
Ia menekankan penting penguatan sinergitas seluruh penyelenggara agar mereka mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan sekaligus norma-norma dalam kode etik yang melekat pada penyelenggara.
"Sinergitas ini sebagai bentuk upaya pencegahan kami supaya KPU Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas bisa selalu berjalan on the track," katanya.
Pemberian edukasi menyangkut pendidikan etik ini, kata dia, juga bertujuan sebagai pencerahan bagi penyelenggara pemilu, khususnya kepada jajaran KPU Kabupaten Bekasi.
"Pendidikan etik sebagai bentuk pencerahan untuk teman-teman KPU Kabupaten Bekasi karena kami juga sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pendidikan etik perlu ditingkatkan lagi," ucapnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi targetkan tingkat partisipasi pemilih pilkada 85 persen
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengapresiasi pemberian edukasi menyangkut pendidikan etik oleh DKPP RI saat kunjungan kerja karena dapat menambah wawasan serta kapasitas jajaran penyelenggara pemilu di daerah itu.
"Kami juga terus berkomitmen melaksanakan amanah serta tanggung jawab selaku penyelenggara pemilu dengan selalu berpedoman pada kode etik agar terhindar dari segala jenis potensi pelanggaran," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024