Seorang wanita pengemis meminta sedekah sambil marah-marah sempat viral di dunia maya. Wanita yang diketahui bernama Rosmini (55 tahun) itu pada Minggu (28/4/2024), tiba di Kota Bogor, Jawa Barat.
Mengenakan pakaian panjang, berkerudung dan membawa barang bawaan, Rosmini dipergoki oleh warga yang mengenalinya dari media sosial. Ia tengah berjalan kaki di wilayah Sukasari, dalam keadaan marah-marah kepada warga sekitar.
Kehadiran Rosmini kemudian dilaporkan warga ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Ia terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga dirujuk ke rumah sakit jiwa, yakni Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kota Bogor.
Setelah kondisinya berangsur membaik usai mendapatkan perawatan intensif di RSMM, Rosmini dirujuk Dinsos Provinsi Jawa Barat ke Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ), Ciranjang, Cianjur.
Rosmini merupakan salah satu dari ratusan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani oleh Dinsos, bersama dengan Tim Tangkas. PPKS yang ada di Kota Bogor diupayakan untuk dilakukan penjangkauan, dibina, hingga diberi bantuan.
Tim Tangkas ini terdiri dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinsos Kota Bogor Sumartini mengatakan, setiap hari Tim Tangkas ini berpatroli mulai dari jalur ring 1 atau sekitar Istana Bogor, Balai Kota Bogor, dan seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA), exit tol Terminal Baranangsiang, dan sekitar Lippo Plaza Ekalokasari.
Tim Tangkas juga menerima aduan masyarakat lewat media sosial Instagram, aplikasi SiBadra, dan sistem rujukan elektronik (e-Sir). Aduan masyarakat ini pasti direspon oleh Tim Tangkas.
Dari data Dinsos Kota Bogor, jumlah PPKS yang sudah dilayani pada 2024 tercatat ada 348 orang. Dengan sebagian besar di antaranya merupakan ODGJ.
Setelah dievakuasi dari jalan, para PPKS ini dibawa ke Kantor Dinsos Kota Bogor di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin. PPKS akan dimandikan, diberi makan, dan ditempatkan sementara di Rumah Singgah.
Setelah keadaannya tenang, petugas akan memberikan pertanyaan mendasar. Dari pertanyaan-pertanyaan itu, bisa membuktikan apakah PPKS yang dievakuasi merupakan ODGJ atau bukan.
Selain itu, ada pemeriksaan biometrik dengan iris mata, yang akan terhubung dengan KTP elektronik atau e-KTP. Dari proses biometrik ini, banyak PPKS yang akhirnya bisa direunifikasi dengan keluarganya.
Kendati demikian, menurut Sumartini, ada juga PPKS yang tidak terdata biometriknya karena diduga belum mendaftar e-KTP. Sehingga Dinsos harus melakukan penelusuran melalui wawancara dengan PPKS yang bersangkutan.
Tak jarang, Dinsos Kota Bogor juga memasang foto PPKS yang tak terdeteksi keluarganya, di akun Instagram Dinsos. Dari situ, biasanya keluarga sang PPKS bisa menghubungi Dinsos dan bisa dilakukan reunifikasi.
Melakukan penjangkauan maupun pelayanan terhadap PPKS tak selalu mudah. Sumartini bercerita, ada PPKS diduga ODGJ yang membawa senjata tajam.
Ada pula yang dievakuasi dalam kondisi tidak berbusana, marah-marah, dan sulit berkomunikasi. Kondisi PPKS yang demikian, biasanya langsung dirujuk ke RSMM untuk ditangani oleh ahlinya.
Bahkan, ada beberapa kasus PPKS yang dievakuasi dalam kondisi sakit parah hingga meninggal dunia. Beberapa di antaranya ada yang dijemput keluarganya untuk dimakamkan sendiri, ada juga yang dimakamkan oleh Dinsos di TPU Situgede sebagai orang terlantar.
Terhadap PPKS yang dalam keadaan sehat dan diklasifikasi sebagai orang terlantar, Dinsos Kota Bogor berupaya memfasilitasi yang bersangkutan kembali ke tempat asal.
Apabila jarak tempat tinggal orang terlantar itu cukup jauh dari Kota Bogor, Dinsos meminta bantuan, misalnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor karena Dinsos mengalami keterbatasan anggaran.
Biasanya orang terlantar akan tinggal sementara di Rumah Singgah selama maksimal lima hari. Namun, ada pula yang ‘overstay’ di Rumah Singgah, karena upaya reunifikasi tak kunjung berhasil.
Sedangkan untuk ODGJ, sudah tentu Dinsos merujuknya ke RSMM yang kebetulan berada di Kota Bogor sehingga koordinasinya cukup mudah. Sejak Januari hingga Juni 2024, total ada 46 PPKS terindikasi ODGJ yang dilimpahkan dari Dinsos ke RSMM.
Penanganan ODGJ di RSMM
Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat RSMM Kota Bogor Prahardian Priatma menjelaskan, target pelayanan terhadap ODGJ yang dilimpahkan rata-rata selama 42 hari.
Namun, biasanya dalam kurun waktu 14 hingga 25 hari, ODGJ yang dirujuk ke RSMM sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Karena kondisinya sudah tenang, bisa berkomunikasi, dan tidak membahayakan diri serta orang sekitar.
Kondisi jiwa seseorang memang tidak bisa dideteksi melalui hasil laboratorium seperti kondisi kesehatan tubuh. Namun, dokter bisa melihatnya dari cara kognitif pasien, cara berkomunikasi, dan cara pasien menentukan baik dan buruk. Dokter jiwa mengalami kesulitan apabila PPKS atau ODGJ yang ditangani memiliki risiko bunuh diri atau skizofrenia berat.
Dokter baru bisa menyatakan pasien sembuh dan bisa keluar dari rumah sakit jiwa, apabila pasien sudah bisa secara aktif dan rutin minum obat tanpa terputus sesuai dosisnya.
Penertiban PPKS
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mengapresiasi langkah proaktif Dinsos dan Satpol PP yang telah menjaga kondusivitas Kota Bogor, termasuk di antaranya penertiban PPKS.
Upaya penertiban ini sudah selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Di samping itu, hubungan koordinatif antardinas dalam melakukan penertiban juga sangat penting untuk dilakukan. Seperti yang selama ini dilakukan dinas-dinas yang tergabung di Tim Tangkas.
Dalam menangani perempuan dan anak, dinas terkait perlu melakukan perlakuan khusus karena dua kelompok tersebut merupakan kelompok rentan yang perlu dilindungi.
Kepala Dinsos Kota Bogor Dani Rahadian menjelaskan, pihaknya memiliki program kesejahteraan untuk graduasi kemiskinan terhadap PPKS. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dinsos Kota Bogor kini sedang mengajukan kegiatan pemberdayaan masyarakat kurang mampu, serta memberikan keterampilan dan bantuan sarana dan prasarana kerja bagi masyarakat tidak mampu, termasuk PPKS.
Program-program ini diajukan lewat Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan proses pergeseran anggaran tahun 2024 di BKAD.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertekad akan melakukan penanganan PPKS hingga tuntas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara saat rakyat membutuhkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024