Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebesar Rp1,97 triliun untuk tahun anggaran 2025.
“Saya menyatakan setuju terhadap rancangan usulan anggaran Kementerian PPN/Bappenas tahun 2025,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis.
Pagu tersebut dialokasikan untuk dua program utamanya, yaitu perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp1,13 triliun dan dukungan manajemen Rp839,52 miliar.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bila ditinjau dari jenis belanja, maka rincian alokasi anggaran digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp291,06 miliar, belanja barang Rp1,48 triliun, dan belanja modal Rp195,77 miliar.
Baca juga: Pemprov Bali raih penghargaan Provinsi Terbaik I pada Indonesia's SDGs Award 2023 dari Kementerian PPN/Bappenas
Di samping itu, Komisi XI juga menyetujui usulan tambahan anggaran senilai Rp804,47 miliar yang diusulkan Menteri PPN/Bappenas.
Anggaran tersebut rencananya diarahkan ke kegiatan manajemen risiko pembangunan nasional, pelaksanaan kegiatan strategis dalam memperkuat agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah (RPJMD), serta biaya gaji dan operasional pegawai baru.
Lebih lanjut, DPR meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas mempertajam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025. Hal itu ditunjukkan melalui penguatan belanja prioritas, program dan kegiatan yang lebih produktif, serta menunjukkan kaitan target-target RPJMN, RKP, program kementerian/lembaga (K/L), beserta alokasi anggarannya.
Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas gelar konsultasi publik RUU IKN di UI
Kemudian, DPR juga meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas meningkatkan implementasi belanja negara yang berkualitas di seluruh K/L dan mengevaluasi lokus kelompok penerima manfaat (KPM) dari RKA seluruh K/L pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024