Bekasi (Antara Megapolitan) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat penarikan kepada dua anggota legislator setempat yang hingga kini belum mengembalikan fasilitas mobil dinas.

"Saat ini ada dua mobil dinas yang sedang kita coba tarik dari dua mantan anggota dewan melalui surat penarikan maupun sambungan langsung telepon, namun belum direspons," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Junaedi di Bekasi, Minggu.

Dua mobil dinas itu di antaranya jenis Nissan Xtrail 2014 di tangan mantan legislator Fraksi Gerindra M Dian serta Toyota Innova 2014 di tangan mantan legislator Fraksi Hanura Linggom Toruan.

Menurut dia, penarikan dua mobil aset daerah itu dikarenakan M Dian yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi telah menjalani pergantian antarwaktu akibat persoalan rumah tangga.

Sementara penarikan mobil dinas dari tangan Linggom dikarenakan yang bersangkutan saat ini telah mendekam di penjara pascavonis bersalah Mahkamah Agung atas ulahnya menimbun bahan bakar solar pada 2017.

Kami sudah surati, telepon dan berusaha kordinasi untuk meminta pengembalian mobil dinas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditarik," katanya.

Junaedi menambahkan, penarikan mobil dinas ini sengaja dilakukan karena pada tahun anggaran 2017 tidak ada pembelian mobil dinas baru bagi wakil rakyat setempat.

"Mereka yang menggunakan kendaraan dinas sifatnya pinjam pakai. Kalau sudah tidak menjabat anggota dewan, mereka wajib mengembalikan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017