Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menaikkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai untuk sanksi aparatur sipil negara yang berkinerja buruk.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Asep Aang, di Karawang, Jumat, mengatakan, sebelumnya Pemkab telah menerapkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai.

Rencananya akan diubah ketentuan sanksi tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2016 tentang Pedoman Indikator Kinerja Pegawai.

"Sekarang ini masih dilakukan kajian terkait perubahan peraturan bupati itu," kata dia.

Ia mengatakan, di antara pasal yang akan diubah ialah mengenai sanksi kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang, yakni menambahkan besaran pemotongan tambahan penghasilan pegawai.

"Bupati ingin menggiatkan kinerja aparatur sipil negara. Salah satunya dengan menerapkan sanksi tambahan untuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai itu," kata dia.

Menurut dia, besaran tambahan penghasilan pegawai untuk pangkat paling rendah di Karawang mencapai Rp5 juta per bulan. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai pangkat yang tertinggi mencapai Rp35 juta setiap bulan.

Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai itu sebelumnya diberlakukan bagi mereka yang tidak pernah melaporkan LHKPN, LHKSN, Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dengan sanksi 15 persen potongan.

Bagi mereka yang tidak melaporkan kegiatan lain-lain dalam acara penting dan besar mendapatkan potongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 2 persen.

"Untuk sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai, bupati ingin 20 persen pemotongannya untuk semua jenis pelanggaran," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017