Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
"Kami secepatnya membuat surat edaran menindaklanjuti SE dari Pemprov Jateng tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa.
Nantinya, kata dia, Pemkab Jepara juga akan membuat surat edaran yang menganjurkan ASN menggunakan elpiji nonsubsidi, bukan elpiji 3 kg karena diperuntukkan untuk rakyat miskin.
Baca juga: DKI Jakarta harus sering berdiskusi dengan pusat terkait mekanisme penyaluran elpiji 3 kg
Baca juga: Zulkifli Hasan sebut gas elpiji 3 kg kembali normal setelah ada perintah Presiden
Baca juga: Pelajaran dari polemik distribusi gas LPG 3 kg
Surat edaran dari Pemkab Jepara akan disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mencapai 8.000 orang.
Sementara alokasi elpiji 3 kg yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Jepara selama 2025 sebanyak 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung ukuran 3 kg.
Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan website BPS.go.id disebutkan sebanyak 1.192.811 jiwa tersebar di 16 kecamatan.