Aparat gabungan TNI/Polri dari Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi dan Polres setempat gencar melakukan razia bersama menyisir penjuru kota untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Razia yang kami lakukan bersama personel TNI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas pada malam hari," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Menurut Ari, hasil razia gabungan yang dipusatkan di di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini pihaknya menyita 19 unit sepeda motor yang knalpot sudah sudah dimodifikasi dengan menggunakan knalpot bising atau brong, sementara pengendara diberikan sanksi tilang.
Belasan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Pemiliknya bisa mengambil sepeda motor miliknya asalkan menggantinya dengan yang standar pabrikan.
Kegiatan penindakan terhadap belasan pelanggar lalu lintas yang merupakan upaya preemtif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturannya untuk menghindari kecelakaan.
Bila warga mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukan kepada pihaknya melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Razia yang kami lakukan bersama personel TNI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas pada malam hari," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Menurut Ari, hasil razia gabungan yang dipusatkan di di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini pihaknya menyita 19 unit sepeda motor yang knalpot sudah sudah dimodifikasi dengan menggunakan knalpot bising atau brong, sementara pengendara diberikan sanksi tilang.
Belasan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Pemiliknya bisa mengambil sepeda motor miliknya asalkan menggantinya dengan yang standar pabrikan.
Kegiatan penindakan terhadap belasan pelanggar lalu lintas yang merupakan upaya preemtif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturannya untuk menghindari kecelakaan.
Bila warga mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukan kepada pihaknya melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024