Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tangan ketiga tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, telepon pintar dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Senin.

Informasi yang yang dihimpun dari pihak Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, tersangka MA (21) ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukaraja, Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/5) dini hari. Adapun barang bukti yang disita sebanyak delapan paket sabu-sabu atau seberat 4,19 gram serta satu untuk telepon pintar dan uang tunai Rp80 ribu.

Baca juga: Polres Sukabumi komitmen persempit ruang gerak para pengedar narkoba
Baca juga: BNNK Sukabumi bersama YR Kobra tingkatkan peran Desa Bersinar

Kemudian tersangka PP (25) ditangkap di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat (10/5) malam. Hasil penangkapan ini polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang sudah dipecah menjadi empat paket dan satu unit telepon pintar.

Sementara, tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/5) dini hari. Dari tangan pemuda ini ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 ribu.

Menurut Iwan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat dan hingga kini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Untuk pengembangan kasus, MA, PP dan EA dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap 154 pengedar narkoba sepanjang 2023

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024