Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima lebih dari 1.300 pendaftar calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada 2024.
Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Kamis, mengatakan bahwa masa pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024 sejak 2 sampai dengan 8 Mei.
Pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), kemudian dokumen fisik dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: KPU Purwakarta: Caleg terpilih harus sampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik
Baca juga: KPU Purwakarta terima 462 pelamar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024
Binos menjelaskan bahwa PPS adalah panitia pemungutan suara untuk menyelenggarakan pelaksanaan pilkada atau pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Untuk masa kerjanya, kata dia, maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, formasi atau kuota anggota PPS pada pilkada di setiap desa/kelurahan berjumlah tiga orang.
Sesuai dengan jumlah desa yang mencapai 192 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Purwakarta, kata Binos, akan ada 576 anggota PPS yang akan terjaring dalam seleksi penerimaan PPS yang kini tengah digelar KPU setempat.
Baca juga: KPU Purwakarta mulai rekrut puluhan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Binos menuturkan bahwa pendaftar calon anggota PPS di Purwakarta itu akan mengikuti tes tulis pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2024.
Mereka yang lulus seleksi tes tulis akan menjalani tes berikutnya, yakni tes wawancara pada tanggal 21—23 Mei 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus tes tulis dan wawancara itu akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS Pilkada 2024 pada tanggal 25—26 Mei mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Kamis, mengatakan bahwa masa pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024 sejak 2 sampai dengan 8 Mei.
Pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), kemudian dokumen fisik dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: KPU Purwakarta: Caleg terpilih harus sampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik
Baca juga: KPU Purwakarta terima 462 pelamar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024
Binos menjelaskan bahwa PPS adalah panitia pemungutan suara untuk menyelenggarakan pelaksanaan pilkada atau pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Untuk masa kerjanya, kata dia, maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, formasi atau kuota anggota PPS pada pilkada di setiap desa/kelurahan berjumlah tiga orang.
Sesuai dengan jumlah desa yang mencapai 192 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Purwakarta, kata Binos, akan ada 576 anggota PPS yang akan terjaring dalam seleksi penerimaan PPS yang kini tengah digelar KPU setempat.
Baca juga: KPU Purwakarta mulai rekrut puluhan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Binos menuturkan bahwa pendaftar calon anggota PPS di Purwakarta itu akan mengikuti tes tulis pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2024.
Mereka yang lulus seleksi tes tulis akan menjalani tes berikutnya, yakni tes wawancara pada tanggal 21—23 Mei 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus tes tulis dan wawancara itu akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS Pilkada 2024 pada tanggal 25—26 Mei mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024