Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pemalsuan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Selasa mengatakan, surat keputusan palsu itu mengubah beberapa nama caleg terpilih dan diganti dengan caleg lain yang sudah dipastikan gagal.
Berdasarkan laporan yang masuk, katanya, di dalam surat keputusan palsu tersebut mencantumkan tiga nama calon legislatif DPRD Karawang yang tidak lolos pada pemilu.
Baca juga: KPU Karawang terima 541 pelamar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024
Mari memastikan kalau beredarnya Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024 yang mengatasnamakan dirinya itu palsu.
Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari sejumlah caleg yang merasa dirugikan atas beredarnya SK bodong tersebut
"Di dalam SK yang asli itu hanya ada satu tanda tangan, yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan yang beredar itu adalah SK palsu," katanya.
Baca juga: KPU Karawang mulai buka seleksi terbuka anggota PPK Pilkada 2024
SK palsu itu diduga digunakan untuk menipu sejumlah caleg gagal demi mengeruk keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah. Pelaku diduga menipu caleg yang gagal seolah-olah lolos ke kursi parlemen.
Menurut Mari, setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, maka diputuskan pihaknya mengambil langkah hukum, yakni melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
"Kami mengambil langkah hukum untuk menegakkan wibawa KPU. Apalagi SK palsu itu disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Baca juga: KPU Karawang resmi pecat empat anggota PPK curang pada Pemilu 2024
Ia menyampaikan agar para caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu meloloskan menjadi anggota legislatif.
"Bagi caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Selasa mengatakan, surat keputusan palsu itu mengubah beberapa nama caleg terpilih dan diganti dengan caleg lain yang sudah dipastikan gagal.
Berdasarkan laporan yang masuk, katanya, di dalam surat keputusan palsu tersebut mencantumkan tiga nama calon legislatif DPRD Karawang yang tidak lolos pada pemilu.
Baca juga: KPU Karawang terima 541 pelamar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024
Mari memastikan kalau beredarnya Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024 yang mengatasnamakan dirinya itu palsu.
Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari sejumlah caleg yang merasa dirugikan atas beredarnya SK bodong tersebut
"Di dalam SK yang asli itu hanya ada satu tanda tangan, yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan yang beredar itu adalah SK palsu," katanya.
Baca juga: KPU Karawang mulai buka seleksi terbuka anggota PPK Pilkada 2024
SK palsu itu diduga digunakan untuk menipu sejumlah caleg gagal demi mengeruk keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah. Pelaku diduga menipu caleg yang gagal seolah-olah lolos ke kursi parlemen.
Menurut Mari, setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, maka diputuskan pihaknya mengambil langkah hukum, yakni melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
"Kami mengambil langkah hukum untuk menegakkan wibawa KPU. Apalagi SK palsu itu disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Baca juga: KPU Karawang resmi pecat empat anggota PPK curang pada Pemilu 2024
Ia menyampaikan agar para caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu meloloskan menjadi anggota legislatif.
"Bagi caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024