Satuan tugas sapu bersih pungutan liar(Satgas Saber Pungli) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyasar kawasan pabrik menyusul ditemukan adanya pungutan liar di salah satu kawasan industri di wilayah Karawang.
Ketua Satgas Pungli Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa dalam kegiatan penindakan pungutan liar yang digelar pada 16-26 April 2024, pihaknya telah menjaring 79 pelaku.
Puluhan orang yang dijaring itu terdiri atas pelaku premanisme hingga juru parkir liar, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp901 ribu.
Baca juga: Petugas tangkap puluhan pelaku pungli selama musim libur lebaran di Karawang
Dari 79 pelaku yang terjaring praktik pungli, ada salah satu pelaku yang kasusnya dilanjutkan hingga proses hukum, melalui tindak pidana ringan dengan Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (1) Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sedangkan untuk 78 pelaku lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan praktik pungli.
Ia menyampaikan, modus dari pelaku pungli di antaranya penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. Artinya, penarikan uang parkir itu dilakukan dengan tarif seenaknya serta tidak disertai dengan tiket parkir.
Baca juga: Ketua DPRD Karawang: Usut Dugaan Pungli di TPA Jalupang
Selain modus penarikan uang parkir liar, ada juga ditemukan praktik pungli terkait dengan penerimaan karyawan di salah satu kawasan industri di Karawang.
Karena itu, Tim Saber Pungli Karawang juga menyoroti praktik pungli di sekitar kawasan pabrik yang berada di kawasan industri Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Menurut dia, selain melakukan penindakan praktik pungli, Tim Saber Pungli Karawang juga melakukan upaya pencegahan.
Baca juga: DLHK Karawang Siap Beri Sanksi Pelaku Pungli di TPA
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk pencegahan pungli di kawasan industri terkait dengan proses penerimaan karyawan/karyawati di kawasan industri serta di zona industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Satgas Pungli Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa dalam kegiatan penindakan pungutan liar yang digelar pada 16-26 April 2024, pihaknya telah menjaring 79 pelaku.
Puluhan orang yang dijaring itu terdiri atas pelaku premanisme hingga juru parkir liar, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp901 ribu.
Baca juga: Petugas tangkap puluhan pelaku pungli selama musim libur lebaran di Karawang
Dari 79 pelaku yang terjaring praktik pungli, ada salah satu pelaku yang kasusnya dilanjutkan hingga proses hukum, melalui tindak pidana ringan dengan Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (1) Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sedangkan untuk 78 pelaku lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan praktik pungli.
Ia menyampaikan, modus dari pelaku pungli di antaranya penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. Artinya, penarikan uang parkir itu dilakukan dengan tarif seenaknya serta tidak disertai dengan tiket parkir.
Baca juga: Ketua DPRD Karawang: Usut Dugaan Pungli di TPA Jalupang
Selain modus penarikan uang parkir liar, ada juga ditemukan praktik pungli terkait dengan penerimaan karyawan di salah satu kawasan industri di Karawang.
Karena itu, Tim Saber Pungli Karawang juga menyoroti praktik pungli di sekitar kawasan pabrik yang berada di kawasan industri Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Menurut dia, selain melakukan penindakan praktik pungli, Tim Saber Pungli Karawang juga melakukan upaya pencegahan.
Baca juga: DLHK Karawang Siap Beri Sanksi Pelaku Pungli di TPA
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk pencegahan pungli di kawasan industri terkait dengan proses penerimaan karyawan/karyawati di kawasan industri serta di zona industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024