Depok, 20/9 (ANTARA) - Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali ditunda karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan anggota Senat Universitas (SU).
"Pemilihan rektor memang kembali ditunda, sampai kapan waktunya tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat," kata Wakil Rektor I UI Muhammad Anis di Depok, Jabar, Kamis.
Penundaan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat MWA, Selasa (18/9). Anis yang telah lolos seleksi sebagai bakal calon rektor UI periode 2012-2017 berharap semua pihak bisa mengedepankan kepentingan orang banyak sehingga proses pemilihan rektor dapat berjalan kembali.
Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil kesepakatan dapat disahkan di pengadilan, sehingga berkekuatan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No.37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).
Berdasarkan putusan tersebut, tim transisi UI yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Tim Transisi inilah yang membentuk Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) untu memilih rektor UI periode 2012-2017.
Menurut dia proses "cyber campaign" dijadwalkan berlangsung sampai 27 September 2012 masih terus dilanjutkan. Namun, proses selanjutnya berupa seleksi di SAU yang memilih lima calon rektor untuk diserahkan kepada Majelis Wali Amanat untuk memilih rektor terpilih ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Anis juga menyatakan belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan keluar.
Sebelumnya, proses pemilihan rektor UI juga ditunda karena adanya putusan sela PTUN tersebut pada Juni 2012.
Salah seorang Bakal calon Rektor UI Johny Wahyuadi Sudarsono menyatakan dukungan terhadap apa yang dikeluarkan oleh putusan PTUN Jakarta, terkait dengan proses pemilihan rektor.
"Mentaati putusan hukum merupakan contoh yang baik bagi, saya mendukung semua itu," katanya.
Menurut dia, dirinya tidak terpengaruh dengan adanya penundaan pemilihan rektor tersebut. "Saya tak masalah dengan penundaan tersebut," tegasnya.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
"Pemilihan rektor memang kembali ditunda, sampai kapan waktunya tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat," kata Wakil Rektor I UI Muhammad Anis di Depok, Jabar, Kamis.
Penundaan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat MWA, Selasa (18/9). Anis yang telah lolos seleksi sebagai bakal calon rektor UI periode 2012-2017 berharap semua pihak bisa mengedepankan kepentingan orang banyak sehingga proses pemilihan rektor dapat berjalan kembali.
Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil kesepakatan dapat disahkan di pengadilan, sehingga berkekuatan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No.37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).
Berdasarkan putusan tersebut, tim transisi UI yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Tim Transisi inilah yang membentuk Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) untu memilih rektor UI periode 2012-2017.
Menurut dia proses "cyber campaign" dijadwalkan berlangsung sampai 27 September 2012 masih terus dilanjutkan. Namun, proses selanjutnya berupa seleksi di SAU yang memilih lima calon rektor untuk diserahkan kepada Majelis Wali Amanat untuk memilih rektor terpilih ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Anis juga menyatakan belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan keluar.
Sebelumnya, proses pemilihan rektor UI juga ditunda karena adanya putusan sela PTUN tersebut pada Juni 2012.
Salah seorang Bakal calon Rektor UI Johny Wahyuadi Sudarsono menyatakan dukungan terhadap apa yang dikeluarkan oleh putusan PTUN Jakarta, terkait dengan proses pemilihan rektor.
"Mentaati putusan hukum merupakan contoh yang baik bagi, saya mendukung semua itu," katanya.
Menurut dia, dirinya tidak terpengaruh dengan adanya penundaan pemilihan rektor tersebut. "Saya tak masalah dengan penundaan tersebut," tegasnya.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012