Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan mayoritas perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta cukup patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Jumat, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar perusahaan selalu membayar THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilihat dari tahun ke tahun, katanya, mayoritas perusahaan yang ada di Purwakarta membayarkan hak THR karyawannya tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

"Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Seperti pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan di Purwakarta yang terlambat membayar THR. Kemudian pada tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

Berdasarkan data Disnakertrans Purwakarta, hingga kini di Purwakarta terdapat 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

"Jadi jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, jumlah perusahaan yang terlambat membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Didi berharap pada tahun ini tidak ada perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi hak THR karyawannya. Sebab ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024