Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tutup dan tidak ada aktivitas sejak beberapa bulan terakhir setelah terbentuk pada 2010.

"Sekarang terjadi kekosongan anggota, dan kantor BPSK-nya sudah tutup," kata Koordinator Forum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Eddy Djunaedy, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, kantor BPSK Karawang sudah tutup sejak beberapa bulan terakhir akibat habisnya periode pertama kepengurusan. Periodesasi kepengurusan BPSK Karawang 2010-2016.

Menurut dia, secara umum tutupnya BPSK Karawang itu terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam ketentuan itu disebutkan mengenai peralihan kewenangan perlindungan konsumen dari awalnya wewenang kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan begitu, maka saat ini wewenang perekrutan anggota dan pengurus BPSK Karawang kini menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Di Karawang sendiri BPSK mulai berdiri dan aktif pada tahun 2010. Anggotanya 15 orang, terdiri atas unsur pelaku usaha lima orang, lima orang unsur pemerintah dan lima orang unsur konsumen atau LPKSM.

"Anggota dan pengurus BPSK sudah habis periodesasinya pada Oktober 2016. Belum ada gantinya sampai sekarang," kata dia.

Saat ini, kata Eddy, kantor BPSK Karawang yang berlokasi di jalan Ahmad Yani sudah tutup. Bahkan bekas kantor BPsK kini ditempati sebagai kantor UPTD Pasar.

Ia menyayangkan tutupnya kantor BPSK Karawang. Sebab keberadaan BPSK itu penting untuk memudahkan sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Keberadaan BPSK juga sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam undang undang itu disebutkan BPSK harus dibentuk di setiap kabupaten/kota," katanya.

Eddy yang juga mantan anggota BPSK Karawang mendesak agar Gubernur Jabar segera turun tangan menyikapi tutupnya BPSK Karawang. Dikabarkan, 16 BPSK lain di Jabar juga terancam keberlangsungannya.

Ia menyatakan, BPSK Karawang itu harus diaktifkan kembali. Karena BPSK cukup membantu menyelesaikan sengketa konsumen.

"Sekarang ini, kami dari LPKSM banyak menerima laporan kasus sengketa konsumen. Sengketa itu tidak bisa diselesaikan secara mediasi, dan harus ke pengadilan. Padahal ke pengadilan itu harus bayar, jelas itu memberatkan konsumen," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017