Praktisi hukum Syamsul Jahidin menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengenai kembali aktifnya status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Syamsul dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan bahwa pada surat yang dilayangkan 15 Maret 2024, ia yang juga merupakan Managing Partnert Litigation pada Kantor Hukum ANF Law Firm & Partner itu meminta Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap Danu Arman.

"Saya sebagai masyarakat umum 'pencari dan pengais keadilan' yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim atas nama Danu Arman dipecat/dikeluarkan dari lembaga peradilan," ungkapnya.

Ia mengaku juga sudah melayangkan surat kepada Lembaga Komisi Yudisial (KY) pada 11 Maret 2024, dengan permintaan yang sama agar terciptanya peradilan di Indonesia menjadi bersih dan sehat.

Syamsul berpegangan pada status Danu Arman yang pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. 

“Oknum atas nama Danu Arman harus dikeluarkan dari lembaga peradilan, karena dengan adanya pemutusan pemecatan MKH. Jika yang bersangkutan masih berada di lembaga peradilan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa yang pada saat bersangkutan menjadi hakim., Hal ini sangat mencederai peradilan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan bermartabat,” kata Syamsul.

Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
 
Mukti menjelaskan bahwa Danu Arman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
 
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
 
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," tegas dia.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
 
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
 
Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
 
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
 
MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
 
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.



 

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024