Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberlakukan sanksi denda hingga Rp30 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Selain denda Rp30 juta, sanksi buang sampah sembarangan ialah hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan," kata Pelaksana tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan itu akan diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah.

Saat ini rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tengah dibahas di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

Sanksi yang cukup berat bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dalam peraturan daerah itu diberlakukan karena sampah menjadi masalah serius yang harus ditangani dan dikelola dengan baik.

Ketua Panitia Khusus DPRD Karawang Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Edi Suhedi berharap dengan peraturan itu, masalah sampah bisa segera ditangani.

"Intinya sampah dikelola dengan baik, tidak dibuang begitu saja," katanya.

Terkait dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, hal tersebut perlu dikaji kembali sebab ada sanksi pidana yang diterapkan.

Pihaknya menginginkan pemberlakuan peraturan daerah itu bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017