Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru, untuk menghindari tindakan kriminalisasi terhadap para guru di daerah tersebut.

"Raperda tentang Perlindungan Guru ini merupakan inisiatif Komisi D dan tahun ini sudah masuk dalam program legislasi daerah," kata Sekretaris Komisi D DPRD setempat Eno Suherno, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya berinisiatif menerbitkan raperda itu menyusul tingginya praktik kriminalisasi terhadap guru, dengan cara melaporkan guru ke pihak kepolisian.

Di antara contoh kasus kriminalisasi guru ialah saat proses pembelajaran siswa melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi oleh gurunya.

Kemudian, karena tidak terima diberi sanksi, siswa itu melaporkan ke orang tuanya dan orang tua siswa itu melaporkan ke polisi.

"Sebenarnya, jika siswa mematuhi aturan, pasti guru tidak akan memberi sanksi. Jadi memang harus ada komunikasi yang baik antara guru dan orang tua siswa," kata dia.

Ia berharap dengan adanya peraturan daerah itu, orang tua siswa tidak melakukan kriminalisasi terhadap guru. Selain itu, ketika orang tua siswa menyerahkan pendidikannya ke sekolah, maka tanggung jawab pembentukan karakter juga ada ditangan guru.

Ketua PGRI Karawang Nandang Mulyana menyambut baik rencana DPRD setempat yang membuat Perda tentang Perlindungan Guru. Sebab, banyak guru yang dilaporkan ke kepolisian karena tugasnya saat mengajar.

"Sebenarnya, guru tidak akan memberikan sanksi jika siswa tidak melakukan kesalahan," kata dia.

Dengan adanya aturan perlindungan terhadap guru, kata dia, setidaknya bisa memberikan proteksi kepada guru dalam setiap proses belajar mengajar.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017