Advokat dan konsultan Kekayaan Intelektual Ichwan Anggawirya berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi di Prodi S3 Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS).

Disertasinya Ichwan Anggawirya berjudul “Sinkronisasi Undang-Undang Hak Cipta Dengan Undang-Undang Merek Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan”.

Dalam disertasi ini, Ichwan Anggawirya menekankan asas Kepastian Hukum yang Berkeadilan.

“Keadilan adalah sesuatu yang relatif dan memiliki dimensi dalam berbagai konteks, sehingga diperlukan sistem hukum yang tepat agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Ichwan dalam keterangannya, Jumat.

Dalam penelitiannya,  Ichwan menunjukkan belum adanya keadilan yang berimbang antara Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan Pemegang Merek.

Akibatnya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta akan kesulitan melakukan gugatan pembatalan merek jika karya ciptaannya dicuri dan didaftarkan ke dalam rezim merek. sebaliknya Pemegang Merek dapat melakukan gugatan pembatalan Hak Cipta.

Disertasi ini menggagas suatu konsep baru dan memiliki novelty, yaitu suatu konsep Deklaratif Tercatat yang dinilai lebih unggul dibanding dengan konsep Deklaratif yang ada sekarang. 

”Konsep deklaratif yang sekarang masih banyak kelemahan,” kata Ichwan Anggawirya.

Menurut Ichwan, dengan konsep Deklaratif Tercatat ini memberikan terobosan baru terhadap perlindungan karya Hak Cipta.

Temuan baru Dr. Ichwan Anggawirya ini mendapat sambutan positif Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor.

”Semoga temuan ini mendapat perhatian pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Prof. Dr. Adi Sulistiyono.

Komentar senada disampaikan Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. selaku Co-Promotor yang mengutarakan bahwa keberhasilan promovendus memberikan kebanggaan tersendiri bagi Promotor dan Co-Promotor serta almamater UNS.

Dorong Ekonomi Kreatif

Dr. Ichwan Anggawirya juga menyampaikan bahwa disertasi ini akan dibukukan agar dapat dibaca oleh masyarakat luas. Buku dari hasil penelitian disertasi ini mengulas tuntas kemungkinan potensi yang dapat melemahkan posisi hukum Pencipta dan memberikan solusi perlindungan hukum yang optimal.

Langkah Ichwan dinilai mantan Kepala Badan Ekonimi Kreatif, Triawan Munaf akan mendorong perkembangan ekonomi kreatif ke depan.

Dalam sidang promosi, Ichwan Anggawirya diuji oleh tim penguji, terdiri dari Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. yang mewakili Plt Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai ketua dewan penguji; Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H., M.M. (sekretaris); Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor); Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. (Co-Promotor)

Selanjutnya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. (Anggota); Prof. Dr. Yudho Taruno M., S.H., M.Hum. (Anggota); Moch. Najib Imanullah, S.H., M.H., Ph.D. (Anggota); Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N., S.H., M.Hum. (Anggota); dan Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. (Anggota).

Sidang promosi berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024, di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Surakarta.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024