Penerapan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya larangan pemasangan iklan rokok di Kota Depok, Jawa Barat,  tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita melarang iklan - iklan produk rokok. Alhamdulillah sampai saat ini kita merasa pendapatan Kota Depok terus meningkat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Supian Suri di Depok, Selasa.

Selama penerapan Perda KTR di Kota Depok pendapatan tidak berkurang meski ada larangan pemasangan iklan produk rokok di billboard dan di tempat lainnya.

"Pendapatan asli daerah terus meningkat jadi artinya tidak berkurang pendapatan asli daerah Kota Depok," katanya.

Supian Suri mengatakan penerapan Perda KTR di Kota Depok untuk kepentingan kesehatan masyarakat kota tersebut.

"Tidak berkurang pendapatan asli daerah di Depok, karena kita melarang iklan rokok itu sendiri. Jadi kita lebih prioritas kepada kesehatan," ungkapnya.

Supian Suri menambahkan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meningkatkan kepatuhan terhadap perda KTR di tujuh kawasan dilarang merokok mengingat perokok baru di kalangan anak di kota tersebut telah mencapai 29 persen.

“Anak-anak kita tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi presentasi mencapai 29 persen. Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan,” kata Supian Suri.

Supian Suri peningkatan kepatuhan kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan dari masyarakat.

“Kita sama-sama memahami tujuh kawasan tanpa rokok di mana kita berharap itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” tutur Supian Suri.

Ia mengatakan langkah kepatuhan terhadap perda KTR ini juga upaya menekan perokok baru di Kota Depok, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus.

“Anak-anak kita sudah mulai merokok, ini menjadi kekhawatiran kita di sisi lain punya harapan besar terhadap mereka. Karena mereka generasi emas yang kita harapkan tentunya menjadi generasi yang sehat,” tutur Bang Pian.

Selain itu sambung Bang Pian penerapan kepatuhan perda KTR dengan kesadaran masyarakat juga membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.

“Jadi tantangan tersendiri, kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasannya ini menjadi tantangan,”

“Sementara kita di hari tim Satgas KTR juga enggak boleh kalah berstrategi untuk bisa bagaimana mengingatkan dan memberikan pemahaman ke mereka tentang bahayanya merokok,” tuturnya.

Supian Suri menyebutkan tujuh kawasan bebas dari asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024