Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, meningkatkan kapasitas SDM anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) soal peredaran rokok ilegal karena tak berpita cukai atau yang berpita cukai palsu.
"Memahami rokok ilegal itu tidak mudah, karena terdapat beberapa rokok yang memiliki pita cukai namun palsu atau merupakan pita cukai perusahaan lain. Dengan begitu, dibutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih mengenai rokok ilegal," katanya pada kegiatan peningkatan kapasitas SDM anggota Satpol PP dan Linmas Kota Depok dalam mengidentifikasi cukai dan rokok ilegal.
Ia mengatakan petugas Satpol PP dan Linmas sebagai garda terdepan di lapangan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai soal produk rokok, bisa membedakan yang palsu dan asli, yang legal dan ilegal, termasuk memastikan kawasan bebas dari rokok dapat berjalan baik.
Hal yang lebih penting, katanya, adalah bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.
Untuk itu, katanya, petugas Satpol PP dan Linmas harus bisa mengantisipasi agar tidak ada peredaran pita cukai dan rokok ilegal di Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri mendorong peran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal.
"Mengingat pentingnya peranan dari Satpol PP dan Linmas maka diperlukan pemahaman dan peningkatan kapasitas SDM untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Depok," katanya.
Pemerintah, melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, telah memberantas 253 juta batang rokok ilegal periode 2023 hingga Maret 2025 dari razia yang dilakukan di seluruh daerah.
Akhir-akhir ini di berbagai daerah juga gencar dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
