Bawaslu Kota Depok Jawa Barat telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka sebanyak 1.510 kegiatan selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Ada 1.510 kegiatan kampanye baik tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan bentuk lainnya," kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data dan informasi  Bawaslu Kota Depok Sulistio di Depok, Selasa. 

Dari ribuan kegiatan kampanye selama 75 hari Bawaslu Kota Depok seluruh jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di 11 kecamatan dan 63 kelurahan. 

Selain itu Bawaslu bersama pengawas pemilu seKota Depok dalam pengawasan kampanye telah menerima beberapa laporan, aduan, serta temuan dugaan pelanggaran pemilu selama kampanye 75 hari. 

"Proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok seperti satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas," kata Sulistio.

Lalu kata Sulistio Bawaslu Kota Depok melalui Panwascam Pancoran Mas telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas LHK Kota Depok. 

Lebih lanjut kata dia, melalui Panwascam Sawangan menerima temuan berupa dugaan politik uang di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. 

"Selanjutnya Bawaslu Kota Depok ambil alih proses dugaan pelanggaran politik uang ini untuk di register," tutur Sulistio. 

Selain itu, Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan (satpol PP, DLHK, Dishub, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Dinkes, dan Panwascam Pancoran Mas dan Beji) telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 22 Januari 2024 di mulai dari tugu jam Jalan Kartini hingga Jalan Margonda. 

"Adapun sebanyak 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024