Bogor (Antara Megapolitan) - Tim Pemburu Narkotika (TPN) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap empat sindikat pengedar narkotika, salah satunya khusus jaringan penjual narkoba jenis gorila.

"Tersangka MG jaringan spesialis gorila, kami tangkap bersama dua orang kaki tangannya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Makopolresta Kapten Muslihat, Senin.

Suyudi menyebutkan, gorila termasuk narkoba jenis baru yang mulai banyak peminatnya. Dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 84,1 gram.

Ia mengatakan, penangkapan MG dan dua orang kaki tangannya dilakukan dalam operasi yang dilakukan TPN selama kurun waktu dua pekan. Selain jaringan MG, Tim Pemburu Narkotika Polresta Bogor Kota juga menangkap tiga jaringan lainnya spesialis ganja dan sabu. Total dari empat jaringan tersebut, ada 13 orang tersangka yang ditangkap.

"Dulunya MG ini pemain ganja, sekarang beralih menjual jenis gorila," kata Suyudi.

Satu paket gorila seukuran bumbu mie istans dijual seharga dari Rp750 ribu, Rp500 ribu, hingga paket hemat Rp200 ribu.

"Mereka menjualnya secara online, dan ada juga menjual langsung ke konsumennya," katanya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma menyebutkan, terungkapnya peredaran narkoba gorila berawal dari salah satu pengguna yang dilarikan ke rumah sakit karena efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi narkoba jenis baru tersebut.

"Gorila ini hasil eksperimen, kenapa diberi nama gorila, karena efeknya halusinasinya sangat tinggi, dibaratkan seperti gorila," kata Yuni.

Menurut Yuni, psikotropika gorila sangat berbahaya, karena pengguna bisa meregang nyawa jika tidak kuat menahan efek yang dihasilkannya saat mengkonsumsinya.

Selain mengamankan jaringan pengedar gorila, TPN juga mengamankan tiga jaringan pengendar ganja dan sabu yakni kelompok LY, kelompok HD, dan kelompok RS. Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti, 32 gram sabu, 100 gram ganja, dan lima butir ekstasi.

Para pelaku pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 111 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017