Polres Kabupaten Karawang meringkus 25 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras dalam dua bulan terakhir.

"Sebanyak 25 tersangka diringkus dari pengungkapan 19 kasus," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, dari 25 tersangka yang telah diringkus, ada empat orang tersangka di antaranya berstatus residivis.

"Untuk para residivis. Ini (penangkapan) sebagai peringatan keras. Selanjutnya, kami akan lakukan tindakan tegas terukur bagi residivis yang masih melakukan di kemudian hari," katanya.

Baca juga: Polres Karawang sebut kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang perempuan residivis narkoba

Kapolres menyampaikan bahwa dari penangkapan 25 tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, dan tembakau sintetis 375,03 gram.

Sedangkan dari golongan narkoba obat keras tertentu yang disita dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir di antaranya, pil ekstasi 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya merilis catatan akhir tahun 2023 bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2023 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika cukup tinggi.

Baca juga: Polres Karawang sita puluhan ribu liter miras oplosan dari penjual kipas

Artinya terjadi peningkatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Peningkatannya sebanyak 20 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 118 menjadi 140 perkara pada tahun 2023.

Dari sebanyak 140 kasus itu telah ditangkap sebanyak 166 tersangka, dengan jumlah pemakai yang telah direhabilitasi sebanyak 64 orang. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024