Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD Depok, Jawa Barat Hafid Nasir meminta pemerintah kota setempat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dengan pengawasan melekat.
"Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan Dinas Pendapatan dan Aset secara melekat," kata Hafid Nasir, di Depok, Selasa.
Hafid Nasir mengatakan Pemkot Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.
Baca juga: Anggota DPRD Depok minta optimalkan pajak parkir dengan pengawasan melekat
Baca juga: Pemkot Depok terapkan aturan baru pengelolaan pajak dan retribusi daerah
Berdasarkan aturan baru tersebut, pajak parkir tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.
Hal itu, kata Hafid Nasir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkot Depok diminta transparan soal kelola parkir oleh pihak ketiga
Selain pajak parkir, kata Hafid Nasir lagi, soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga harus diperhatikan dengan pengawasan yang melekat oleh dinas terkait.
"Tidak hanya pajak parkir. Catatan pajak penerangan jalan perlu diperhatikan karena ada tagihan dari PLN. Jadi sumber pajak harus ada pengawasan yang melekat, ya dari pemerintah kota terutama dari leading sektor tertentu," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan Dinas Pendapatan dan Aset secara melekat," kata Hafid Nasir, di Depok, Selasa.
Hafid Nasir mengatakan Pemkot Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.
Baca juga: Anggota DPRD Depok minta optimalkan pajak parkir dengan pengawasan melekat
Baca juga: Pemkot Depok terapkan aturan baru pengelolaan pajak dan retribusi daerah
Berdasarkan aturan baru tersebut, pajak parkir tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.
Hal itu, kata Hafid Nasir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkot Depok diminta transparan soal kelola parkir oleh pihak ketiga
Selain pajak parkir, kata Hafid Nasir lagi, soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga harus diperhatikan dengan pengawasan yang melekat oleh dinas terkait.
"Tidak hanya pajak parkir. Catatan pajak penerangan jalan perlu diperhatikan karena ada tagihan dari PLN. Jadi sumber pajak harus ada pengawasan yang melekat, ya dari pemerintah kota terutama dari leading sektor tertentu," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024