Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan aktivitas parkir liar di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat karena menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan penyebab utama kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut karena para pengunjung pasar memarkir kendaraan di tepi jalan meski Pasar Tegal Danas memiliki lahan parkir di dalam area pasar.

"Pasar Tegal Danas ada lahan parkir makanya kita arahkan semua kendaraan ke dalam, roda dua maupun roda empat, baik numpang parkir maupun belanja di pasar lama atau sebentar. Jadi kita tertibkan, tidak boleh lagi parkir sembarang," kata Yatna Suyatna di Cikarang, Rabu.

Baca juga: KAI pastikan tidak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan, setiap pasar diwajibkan menyediakan lahan parkir seluas 40 persen dari total luas lahan pasar tersebut dan pengelola harus mengarahkan kendaraan pengunjung pasar ke tempat parkir yang telah disediakan.

"Itu sudah sesuai aturan ya. Jadi kewajiban pengelola pasar untuk mengarahkan kendaraan ke tempat parkir yang telah tersedia agar tidak mengganggu lalu lintas," katanya.

Yana mengaku ada dua kemungkinan apabila mendapatkan aktivitas pasar yang tidak memiliki lahan parkir yakni pasar itu tidak diizinkan atau pemerintah daerah membebaskan lahan untuk lokasi parkir sebagai perwujudan penataan jalan.

Baca juga: Ratusan PKL hingga parkir liar di Cikarang ditertibkan (video)

"Artinya bukan Dishub saja di situ, tapi harus melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar," ucapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan pembangunan rambu lalu lintas traffic light di perempatan Pasar Tegal Danas untuk mengurai kemacetan agar arus kendaraan lebih tertib dan lancar.

"Kami akan bangun TL (Traffic Light) agar arus lalu lintas menuju Deltamas maupun Kalimalang lebih lancar," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024