Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan sejumlah aspek strategis dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rudy di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RTRW mencakup pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ia pun menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang.

"Pertama partisipasi publik, kita harus melibatkan partisipasi publik agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal tercermin dalam perencanaan tata ruang," ungkap Rudy.

Selain itu, kata dia, mengenai ketahanan lingkungan. Aspek ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.

"Perlu juga dipertimbangkan upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan untuk mengatasi dampak negatif dari pengembangan wilayah," cetus dia.

Baca juga: Pemkab Bogor percepat penyelesaian revisi Perda RTRW dukung realisasi PSN

Revisi RTRW, menurut Rudy, juga harus menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Selain itu, pemetaan risiko bencana, juga harus dilakukan dengan seksama.

Menurut Rudy, pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana, seperti diketahui sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor masuk kategori sangat rawan bencana.

Rudy juga mengingatkan, revisi RTRW juga harus mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh ke depan. Rencana pengembangan infrastruktur harus sesuai dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas.

"Berdasarkan data BPS jumlah penduduk diproyeksikan mencapai 5,72 juta orang pada tahun 2025, 5,91 juta orang pada tahun 2030, dan 6.11 juta orang pada tahun 2035. Pertumbuhan populasi ini harus masuk dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang akan kita lakukan dan masuk dalam RTRW kita," kata dia.

Baca juga: Bupati Bogor desak DPRD segera tuntaskan revisi Perda RTRW

Rudy juga meminta agar Pemkab Bogor mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi RTRW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, memastikan konsistensi revisi RTRW dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.

"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi. Pastikan revisi RTRW sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi untuk menghindari konflik dan melindungi kepentingan publik," tegas Rudy.

Rudy Susmanto berharap revisi RTRW yang holistik akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW untuk mendukung realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah tersebut.

Asmawa menjelaskan ada beberapa PSN seperti pembangunan jalan tol, bendungan atau waduk, dan lain-lain di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Plt Bupati Bogor sayangkan DPRD tunda revisi Perda RTRW

Menurut dia, penyelesaian revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036 ini menyusul telah rampungnya revisi RTRW Provinsi Jawa Barat.

"Informasi terakhir bahwa RTRW Provinsi Jawa Barat sudah selesai direvisi, tentu bagi kabupaten/kota di Jawa Barat wajib segera menyesuaikan hasil revisi RTRW tersebut. Ada juga proyek nasional yang ada di Kabupaten Bogor seperti bendungan, jalan tol dan lainnya," paparnya.

Asmawa menerangkan, Kabupaten Bogor memiliki peranan dan fungsi strategis dalam pembangunan di Jabodetabek karena merupakan penyangga ibu kota.

Terlebih, kata dia, saat ini dalam dinamika perkembangan paradigma konteks penataan ruang dibutuhkan peninjauan kembali sesuai RTRW.

Ia menyebutkan, ada dua hal penting yang mendasari revisi RTRW, pertama karena perkembangan wilayah dari hari ke hari sangat tinggi mengenai kebutuhan ruangnya. Kedua kaitan revisi penyesuaian peraturan perundang-undangan, seperti UU cipta kerja revisi regulasi terbaru tentang penataan ruang.

"Mudah-mudahan kehadiran kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bogor lebih baik lagi," kata Asmawa.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024