Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat merupakan pengurus partai politik berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemilihan umum.
"Atas temuan tersebut, kami telah meminta saran perbaikan, kebetulan saat itu sedang tahap administrasi calon petugas KPPS dan saat ini keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di lapangan untuk lebih teliti dalam pengawasan administratif terhadap para calon, dalam hal ini menyangkut penerimaan petugas KPPS.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi cari 8.417 pengawas TPS pemilu 2024
Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian berdasarkan persyaratan, maka instruksi yang diberikan kemudian adalah saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu baik KPUD Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai wilayah temuan hasil pengawasan.
"Hasilnya, beberapa calon KPPS tidak memenuhi persyaratan, termasuk dua orang dari Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi sebagai pengurus partai politik tadi," katanya.
Akbar mengaku temuan hasil pengawasan itu diketahui selama periode perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada 20 Desember 2023. Informasi itu terungkap setelah petugas melakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak masyarakat lawan hoaks terkait Pemilu 2024
"Berdasarkan laporan dari Panwaslu, hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi memiliki pengurus partai politik di antara anggota KPPS," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengaku belum menerima hasil temuan tersebut secara tertulis namun informasi dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengecekan ulang kelengkapan administratif.
Dirinya memastikan penyelenggara telah memberikan pembekalan, sosialisasi, hingga penerimaan calon anggota KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melarang pengurus partai, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri untuk menjadi petugas KPPS.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi minta warga laporkan jika temukan pelanggaran kampanye
Ali menyatakan saat ini keterwakilan petugas KPPS di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan sudah terpenuhi dan menyangkut kekurangan akibat temuan tersebut, semestinya sudah dituntaskan melalui skema penunjukan langsung pada akhir Desember 2023.
"Kekurangan bisa dilakukan penunjukan langsung. Kemarin, terakhir tanggal 28 Desember 2023. Alhamdulillah sekarang sudah lengkap, hanya tinggal menunggu pengukuhan pada 25 Januari 2024 mendatang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Atas temuan tersebut, kami telah meminta saran perbaikan, kebetulan saat itu sedang tahap administrasi calon petugas KPPS dan saat ini keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di lapangan untuk lebih teliti dalam pengawasan administratif terhadap para calon, dalam hal ini menyangkut penerimaan petugas KPPS.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi cari 8.417 pengawas TPS pemilu 2024
Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian berdasarkan persyaratan, maka instruksi yang diberikan kemudian adalah saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu baik KPUD Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai wilayah temuan hasil pengawasan.
"Hasilnya, beberapa calon KPPS tidak memenuhi persyaratan, termasuk dua orang dari Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi sebagai pengurus partai politik tadi," katanya.
Akbar mengaku temuan hasil pengawasan itu diketahui selama periode perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada 20 Desember 2023. Informasi itu terungkap setelah petugas melakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak masyarakat lawan hoaks terkait Pemilu 2024
"Berdasarkan laporan dari Panwaslu, hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi memiliki pengurus partai politik di antara anggota KPPS," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengaku belum menerima hasil temuan tersebut secara tertulis namun informasi dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengecekan ulang kelengkapan administratif.
Dirinya memastikan penyelenggara telah memberikan pembekalan, sosialisasi, hingga penerimaan calon anggota KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melarang pengurus partai, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri untuk menjadi petugas KPPS.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi minta warga laporkan jika temukan pelanggaran kampanye
Ali menyatakan saat ini keterwakilan petugas KPPS di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan sudah terpenuhi dan menyangkut kekurangan akibat temuan tersebut, semestinya sudah dituntaskan melalui skema penunjukan langsung pada akhir Desember 2023.
"Kekurangan bisa dilakukan penunjukan langsung. Kemarin, terakhir tanggal 28 Desember 2023. Alhamdulillah sekarang sudah lengkap, hanya tinggal menunggu pengukuhan pada 25 Januari 2024 mendatang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024