Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawasi total 9.077 kegiatan selama masa kampanye Pilkada 2024 di daerah itu.
"Kegiatan pengawasan pada tahapan kampanye pilkada mencakup penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga hingga pertemuan tatap muka dan kegiatan lain," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Kamis.
Dia memerinci 77 kegiatan pemasangan alat peraga kampanye tercatat dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 1 yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi tahapan kampanye Pilkada 2024
Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja terdata melakukan pemasangan 130 alat peraga kampanye, sekali penyebaran bahan kampanye serta tiga kali pertemuan tatap muka.
Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dengan nomor urut 3 mengadakan sekali pertemuan terbatas, lima kali pertemuan tatap muka, 74 kali penyebaran bahan kampanye, pemasangan 233 alat peraga kampanye serta empat kegiatan lain.
Pasangan calon nomor urut 4 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan melakukan satu kali pertemuan tatap muka, 20 kali penyebaran bahan kampanye serta pemasangan 242 alat peraga kampanye.
"Jumlah kegiatan kampanye seluruh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ini khusus yang mereka lakukan di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi tertibkan ribuan alat peraga sosialisasi Pilkada 2024
Pihaknya juga menjalankan tugas pengawasan terhadap sekali pertemuan terbatas, 18 kali pertemuan tatap muka, 23 kali penyebaran bahan kampanye, pemasangan 838 alat peraga kampanye serta tiga kegiatan lain yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 1 Dani Ramdan-Romli HM.
Selain itu, empat kali pertemuan terbatas, 34 kali pertemuan tatap muka dan dialog, 87 kali penyebaran bahan kampanye pemasangan 1.982 alat peraga kampanye serta sembilan kali kegiatan lain yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 BN Holiq-Faisal Hafan Farid.
Pasangan nomor urut 3 Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja melakukan tiga kali pertemuan terbatas, 17 kali pertemuan tatap muka, 18 kali penyebaran bahan kampanye, pemasangan 1.845 alat peraga kampanye serta dua kali kegiatan lain.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi tahapan undi nomor urut
"Total keseluruhan dari mulai metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran kampanye, penyebaran APK hingga kegiatan lain yang kami catat itu ada 9.077 kegiatan kampanye di Kabupaten Bekasi," katanya.
Akbar mencatat tengah menangani 14 dugaan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung berdasarkan laporan masyarakat, seperti netralitas aparatur kepala desa.
"Kemudian dugaan pelanggaran money politic, lalu pembagian materi lain di luar bahan kampanye. Karena kalau bahan kampanye itu habis pakai. Dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 ini bisa kena yang habis pakai," kata dia.