Satu dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan perangkat daerah, Jawa Barat yang bakal dibahas pada masa sidang pada 2024 adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor telah menyetujui ada 13 Raperda yang akan dibahas melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11) 2023 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor tersebut.

Terkait Raperda Perubahan APBD Kota Bogor Tahun 2024, bagaimana membaca poin-poin utama yang akan dibahas?

Melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11/2023), DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor telah menyetujui penetapan APBD 2024 Kota Bogor.

APBD 2024 Kota Bogor terdiri atas Pendapatan Daerah yang disepakati sebesar Rp3,035 triliun.

Rinciannya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,437 triliun serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,597 triliun.

Sedangkan untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp3,107 triliun dan Pembiayaan Daerah disepakati dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp84,145 miliar.

Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp12,294 miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp71,851 miliar.

Baca juga: Gambaran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Bogor

Program wilayah

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Bogor Utara, Rabu (7/12/2022), Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan bahwa terkait dengan APBD Kota Bogor tahun 2024, ditegaskan bahwa meski berbenturan dengan tahun politik, namun tidak semua APBD tersebut akan digunakan untuk kebijakan politis.

"Meski tahun politik, APBD 2024 tidak kemudian kita jadikan kebijakannya full politis, tetap kita tetap akan meperhatikan program wilayah di Kota Bogor," katanya.

Karena itu, pada Senin (4/12/2023), Atang Trisnanto mengatakan APBD 2024 Kota Bogor difokuskan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, bersama Pemkot Bogor, DPRD Kota Bogor menyepakati untuk menyesuaikan beberapa pos belanja yang dikhususkan untuk menangani permasalahan anak, pelajar serta sekaligus dukungan untuk anak usia dini.

DPRD dan Pemkot Bogor menyepakati untuk penguatan program yang secara langsung dengan permasalahan sosial dan kemiskinan.

Pihaknya memint Pemkot Bogor menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2024 senilai Rp98,5 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini guna mendukung program pelayanan dasar dan menyiapkan anggaran yang cepat tanggap.

Sedangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa untuk memaksimalkan pendapatan daerah pada tahun 2024, maka tetap dilakukan upaya meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.

Selain itu, memerintahkan Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR segera mengevaluasi SOP untuk mengakselerasi proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung.

Di dalam APBD 2024, DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor juga menyetujui pengalokasian anggaran untuk melakukan pembangunan dua unit sekolah baru di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur.

Hal ini untuk menjawab persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selanjutnya memastikan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap dilanjutkan dengan anggaran Rp33,3 miliar dan program bantuan siswa miskin sebesar Rp 9 miliar.

Penerima bantuan-bantuan sosial ini merupakan warga miskin Kota Bogor yang terdaftar pada aplikasi SOLID.

Baca juga: Menyiapkan Raperda Dana Cadangan Porprov Jabar XV dan Peparda VII 2026 di Kota Bogor


Dana Cadangan Pilkada 2024

Kemudian, guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di dalam APBD telah dialokasikan anggaran hibah sebesar Rp80 miliar.

Dalam konteks itu -- sebelum diputuskan alokasi Rp80 miliar itu -- Pemkot Bogor berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, yakni pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Keinginan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

"Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 harus kita persiapkan secara optimal, salah satunya yang paling strategis adalah dukungan pendanaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (1/11/2023).

Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

"Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024," katanya.

Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Perda yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024," paparnya.

Penyampaian rencana tersebut, kemudian ditanggapi positif oleh DPRD Kota Bogor sebagai salah satu dukungan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Bogor tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Menelisik Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kota Bogor

"Dana cadangan Pilkada senilai Rp71,3 Miliar dipenuhi pada Tahun Anggaran 2023 dikarenakan penganggaran untuk memenuhi dana cadangan tersebut hanya dimungkinkan pada satu tahun anggaran saja, yaitu Tahun Anggaran 2023," kata Dedie A. Rachim.

Dana cadangan tersebut dibagi ke dalam APBD Murni Tahun 2023 sebesar Rp 50 Miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 21,3 Miliar. Mengingat penetapan Perda Nomor 14 Tahun 2022 ditetapkan pada akhir Tahun 2022, sehingga tidak bisa dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2022.

Selain itu, anggaran Rp 105 Miliar adalah Usulan Dana Awal melalui Proposal Hibah yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara 1 Paket.

Seiring dengan kondisi hasil konsultasi dan hasil verifikasi yang berjalan, Hibah Dana Cadangan hanya diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu. Angka tersebut telah mengalami perubahan anggaran, yakni sebesar Rp71,9 miliar.

Dengan rinciannya, KPU sebesar Rp52,9 miliar dan Bawaslu sebesar Rp19 Miliar. Selanjutnya, Anggaran Hibah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melalui mekanisme hibah tersendiri.

Tidak melalui Dana Cadangan dengan Usulan Proposal, Anggaran Hibah 3 unsur tersebut adalah sebesar Rp18,8 Miliar. Dengan rincian Polresta Bogor Kota sebesar Rp14,3 miliar, Kodim 0606 Rp1,5 miliar dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rp3miliar.

Wakil Wali Kota menegaskan Pemkot Bogor akan berupaya menerapkan transparansi dalam penggunaan dana ini, baik terkait alokasi dana, penggunaan dan laporan yang akurat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Bogor.

Tahun politik 2024 telah meniscayakan akan adanya perubahan dalam APBD Kota Bogor 2024, dan persoalan yang telah dipaparkan merupakan "bacaan" yang dapat memberikan prakiraan-prakiraan perubahannya.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023