Pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 1 Pebruari 2017 bertempat di Aula Dinas Kesehatan, pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bogor termasuk seluruh Kepala UPTD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) mengikuti sosialisai tentang TP4 Kota Bogor (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan) yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bogor.

TP4 ini dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Bogor karena komitmennya untuk berperan langsung dalam mendukung keberhasilan program-program strategis di segala bidang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Adapun tujuan dibentuknya TP4 oleh Kejaksaan Negeri Bogor diantaranya menghilangkan keragu-raguan aparatur dalam mengambil keputusan, terwujudnya birokrasi percepatan program-program strategis untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Sosialisasi TP4 dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah,MKM.
 
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa saat ini pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bogor perlu mendapat penguatan dan perlindungan dalam penyelenggaraan kegiatan terutama berkaitan dengan pengadaan barang jasa yang rawan dengan intimidasi, korupsi, kolusi, gratifikasi dan pungutan liar yang berimbas pada kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja.

Dinas kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan masyarakat mempunyai misi (1) menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, terjangkau dan nyaman, (2) menggerakkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan lingkungan serta jaminan kesehatan, (3) memenuhi ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan yang profesional dan amanah, dan (4) menyelenggarakan tata kelola sumberdaya kesehatan yang adil, transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjarang ditemukan kendala baik kendala teknis (berkaitan dengan kegiatan) atau kendala non teknis yang tidak kita duga yang dapat mempengaruhi keseluruhan kegiatan (seperti intimidasi, KKN, gratifikasi, pungutan liar,dll).

Sehingga pada akhirnya, beberapa kegiatan berskala besar dan rawan terhadap hal-hal tersebut di atas menjadi momok yang dihindari oleh para pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen.

Ibu Kepala Dinas Kesehatan sangat berharap, pencerahan yang diberikan oleh TP4 Kejaksaan Negeri dapat membuka wawasan dan pemikiran positif tentang pendampingan kegiatan yang dilakukan TP4 sehingga dapat meminimalisir kendala-kendala tersebut di atas.

Selanjutnya TP4 Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Bapak Andhy (Ka.Sie Intel) menyampaikan bahwa TP4 mempunyai fungsi mengawal dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, memberikan  pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah, melakukan monitoring dan evaluasi serta melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan/kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu yang mendapat perhatian khusus untuk dibahas adalah korupsi

Pengaturan tentang Tindak Pidana Korupsi diatur dalam UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak korupsi menurut Soejono karni, antara lain rusaknya sistem tatanan masyarakat, ekonomi biaya tinggi dan sulit melalukan efisiensi, munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat, penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik maupun hukum yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.

Kompleksitas faktor terjadinya tindak pidana korupsi yaitu karena adanya kelemahan birokrasi atau prosedur pengawasan, masalah moral dan sikap mental, kesejahteraan/kebutuhan hidup/tuntutan ekonomi/rendahnya gaji PNS, peluang dalam mekanisme pembangunan, kesenjangan sosial ekonomi dan pola hidup dan lain-lain.  

Menyikapi hal tersebut, strategi  TP4 yang dikembangkan (1) strategi pencegahan, yaitu upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan, (2) strategi memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi, (3) strategi pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu dalam penjelasannya, Tim TP4 Kejaksaan juga menyampaikan terkait pungli (pungutan liar) yang marak terjadi di sektor/bidang terutama di bidang-bidang pelayanan publik.

Pungli secara harfiah berarti pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Pelayanan kesehatan yang juga merupakan layanan publik rawan terjadi pungli, oleh karena itu para petugas kesehatan yang langsung berinteraksi dan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat haruslah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi dan loyal terhadap pekerjaannya.

Menurut Tim TP4 Kejaksaan, ada beberapa penyebab terjadinya pungli, diantaranya adalah faktor mental, karakter dan kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol, terbatasnya SDM, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, dan lain-lain.

Terakhir TP4 Kejaksaan Negeri menghimbau kepada para pimpinan beserta seluruh aparatur pemerintah khususnya untuk menanamkan kejujuran sejak dini, meningkatkan kedisiplinan dan taat pada hukum yang berlaku, kesadaran untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, tata kelola pemerintahan yang baik (good govermence), penerapan pakta integritas, pemberian tunjangan kinerja dan penerapan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang konsisten.

(Dinas Kesehatan Kota Bogor).


Pewarta: Humas Dinkes Kota Bogor

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017