Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji optimistis target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi, Jawa Barat hingga akhir 2023 bisa tercapai, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.

"Target yang ditetapkan sebesar Rp20,79 miliar dan dari data yang ada realisasi hingga September 2023 sudah pada angka Rp14,68 miliar, sehingga sampai saat ini sudah 70 persen," kata Kusmana, di Sukabumi, Jumat (24/11).

Menurut Kusmana, untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak, selain memberikan imbauan untuk bayar pajak tepat waktu pihaknya juga mengadakan operasi gabungan selama dua hari dari 24-25 November dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.

Baca juga: Wagub Jabar sentil kepala daerah terkait pendapatan pajak ranmor
Baca juga: Hotel dan restoran di Kota Sukabumi diberikan potongan pajak sebesar 25 persen

Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan sadar dengan kewajibannya tersebut dengan membayar pajak untuk tepat waktu, sehingga tidak terkena denda.

Selain itu, uang pajak kendaraan yang dibayarkan itu pun juga untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk membangun atau memperbaiki jalan dan layanan lainnya. Sehingga, dengan membayar pajak tepat waktu bisa mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat serta memajukan daerah khususnya Kota Sukabumi.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara gabungan dari unsur Satlantas Polres Sukabumi Kota, Badan Pendapatan Daerah Jabar, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Baca juga: Realisasi pajak daerah Sukabumi melebihi target

Bahkan di hari pertama operasi gabungan ini langsung dipantau Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pun lebih sederhana dengan petugas hanya memeriksa pajak kendaraan bermotor saja dan mencermati STNK wajib pajak.

Jika ditemukan ada yang belum membayar pajak, maka diarahkan ke loket yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran pajak. Namun jika pemilik kendaraan itu belum memiliki dana untuk membayar pajak, petugas sudah menyiapkan surat pernyataan untuk ditanda tangani wajib pajak tentang jatuh tempo pembayaran pajak.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023