Karawang (Antara Megapolitan) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jabar, mengancam melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD menyusul tersiarnya kabar pemangkasan anggaran program aspirasi 2017 bagi anggota legislatif.
Wakil Ketua Fraksi Pembangunan Amanat Sejahtera DPRD setempat Timan Sukirman, di Karawang, Kamis, mengaku kesal mendengar kabar adanya pemangkasan dana aspirasi anggota dewan oleh pimpinan DPRD yang awalnya Rp5 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar.
"Kalau benar ada pemotongan dana aspirasi bagi anggota DPRD, saya (bersama anggota legislatif lainnya) akan melawan," kata dia.
Ia menegaskan hal tersebut, karena dugaan pemangkasan dana aspirasi bagi seluruh anggota DPRD yang dilakukan pimpinan DPRD Karawang itu tidak berdasar.
"Kami bisa saja melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD atas munculnya permasalahan ini. Sebab tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan hal tersebut," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, pimpinan anggota DPRD Karawang diduga memangkas anggaran program aspirasi untuk anggota legislatif hingga mencapai total sekitar puluhan miliar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pimpinan DPRD Karawang memangkas "jatah" masing-masing anggota legislatif nonpimpinan, tanpa ada pembahasan terlebih dengan sesama legislator. Jatah dana aspirasi pimpinan tidak ada pemangkasan.
Sesuai dengan kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Karawang, pada tahun ini total anggaran program aspirasi mencapai sekitar Rp250 miliar.
Dari total anggaran itu, masing-masing anggota legislatif yang mencapai 50 orang tersebut seharusnya mendapat jatah program aspirasi sebesar Rp5 miliar.
Tapi kini tersiar kabar, kesepakatan itu berubah. Masing-masing anggota legislatif hanya mendapatkan dana aspirasi sekitar Rp4 miliar akibat adanya pemangkasan yang diduga dilakukan pimpinan DPRD Karawang.
Dana sekitar Rp700 juta dari alokasi Rp5 miliar yang seharusnya untuk masing-masing anggota DPRD dipangkas dan dialihkan untuk menambah jatah dana aspirasi empat orang pimpinan DPRD Karawang.
Pemotongan dana dari alokasi Rp5 miliar untuk masing-masing anggota legislatif totalnya mencapai sekitar Rp30 miliar. Atas hal itu sejumlah anggota legislatif mempertanyakan pemangkasan dana dari program aspirasi legislatif pada tahun ini.
Wakil Ketua I DPRD Karawang Sri Rahayu yang merupakan bagian dari pimpinan DPRD Karawang enggan berkomentar mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon genggam.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto hanya menyatakan, unsur pimpinan DPRD tidak berwenang melakukan pemangkasan dana aspirasi bagi anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Karawang Teddy Rusfendi Sutisna sebelumnya menyatakan dalam APBD Karawang 2017 telah dialokasikan anggaran ratusan miliar untuk program aspirasi DPRD.
Dari dana ratusan miliar itu, "jatah" dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPRD Karawang mencapai Rp5 miliar.
Dari 50 anggota DPRD Karawang, masing-masing dari mereka mendapatkan jatah sebesar Rp5 miliar dalam program aspirasi DPRD.
Ia mengatakan, dana aspirasi anggota legislatif tersebut merupakan pokok-pokok pikiran dari hasil reses dan usulan masing-masing anggota DPRD Karawang sebelum penyusunan APBD 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Wakil Ketua Fraksi Pembangunan Amanat Sejahtera DPRD setempat Timan Sukirman, di Karawang, Kamis, mengaku kesal mendengar kabar adanya pemangkasan dana aspirasi anggota dewan oleh pimpinan DPRD yang awalnya Rp5 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar.
"Kalau benar ada pemotongan dana aspirasi bagi anggota DPRD, saya (bersama anggota legislatif lainnya) akan melawan," kata dia.
Ia menegaskan hal tersebut, karena dugaan pemangkasan dana aspirasi bagi seluruh anggota DPRD yang dilakukan pimpinan DPRD Karawang itu tidak berdasar.
"Kami bisa saja melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD atas munculnya permasalahan ini. Sebab tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan hal tersebut," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, pimpinan anggota DPRD Karawang diduga memangkas anggaran program aspirasi untuk anggota legislatif hingga mencapai total sekitar puluhan miliar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pimpinan DPRD Karawang memangkas "jatah" masing-masing anggota legislatif nonpimpinan, tanpa ada pembahasan terlebih dengan sesama legislator. Jatah dana aspirasi pimpinan tidak ada pemangkasan.
Sesuai dengan kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Karawang, pada tahun ini total anggaran program aspirasi mencapai sekitar Rp250 miliar.
Dari total anggaran itu, masing-masing anggota legislatif yang mencapai 50 orang tersebut seharusnya mendapat jatah program aspirasi sebesar Rp5 miliar.
Tapi kini tersiar kabar, kesepakatan itu berubah. Masing-masing anggota legislatif hanya mendapatkan dana aspirasi sekitar Rp4 miliar akibat adanya pemangkasan yang diduga dilakukan pimpinan DPRD Karawang.
Dana sekitar Rp700 juta dari alokasi Rp5 miliar yang seharusnya untuk masing-masing anggota DPRD dipangkas dan dialihkan untuk menambah jatah dana aspirasi empat orang pimpinan DPRD Karawang.
Pemotongan dana dari alokasi Rp5 miliar untuk masing-masing anggota legislatif totalnya mencapai sekitar Rp30 miliar. Atas hal itu sejumlah anggota legislatif mempertanyakan pemangkasan dana dari program aspirasi legislatif pada tahun ini.
Wakil Ketua I DPRD Karawang Sri Rahayu yang merupakan bagian dari pimpinan DPRD Karawang enggan berkomentar mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon genggam.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto hanya menyatakan, unsur pimpinan DPRD tidak berwenang melakukan pemangkasan dana aspirasi bagi anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Karawang Teddy Rusfendi Sutisna sebelumnya menyatakan dalam APBD Karawang 2017 telah dialokasikan anggaran ratusan miliar untuk program aspirasi DPRD.
Dari dana ratusan miliar itu, "jatah" dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPRD Karawang mencapai Rp5 miliar.
Dari 50 anggota DPRD Karawang, masing-masing dari mereka mendapatkan jatah sebesar Rp5 miliar dalam program aspirasi DPRD.
Ia mengatakan, dana aspirasi anggota legislatif tersebut merupakan pokok-pokok pikiran dari hasil reses dan usulan masing-masing anggota DPRD Karawang sebelum penyusunan APBD 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017