Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang terjadi di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat akibatnya korbannya mengalami luka-luka dan patah tulang.

"Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023 terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang pelajar SD berinisial Le (9)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Rabu.

Menurut Yanto, sesuai laporan polisi nomor: STTLP/B/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah meminta keterangan dari beberapa saksi baik dari pihak korban, sekolah maupun rekan korban.

Baca juga: DP2KBP3A Kota Sukabumi tangani puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

Dari hasil penyelidikan kasus perundungan dan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan sekolah ini pada Februari 2023 lalu, namun pihak keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 16 Oktober 2023.

Meskipun jarak antara waktu kejadian perundungan hingga pembuatan laporan polisi cukup jauh atau sekitar delapan bulan, namun pihaknya memastikan pengungkapan kasus ini berlanjut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti lainnya.

"Dalam penanganan perkara ini kami pastikan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi kasus ini diduga terjadi di dalam lingkungan sekolah serta korbannya masih di bawah umur," tambahnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki informasi kasus perundungan di dalam lingkungan sekolah

Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, akibat perundungan dan kekerasan ini, Le mengalami luka bahkan tangan kanan bagian atas patah sehingga harus dioperasi. Awalnya, korban tidak mau mengaku atas peristiwa yang baru saja dialaminya tersebut bahkan tetap bungkam.

Namun setelah dirayu dan diajak berbicara, Le akhirnya mau mengaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Korban sengaja bungkam diduga mendapat intimidasi dari oknum guru dan pihak sekolah.

Keluarga korban pun awalnya meminta pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak pernah ada jawaban. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi ternyata korban tidak hanya mendapatkan perundungan dan kekerasan dari temannya, tetapi diduga diintimidasi oleh oknum guru dan kepala sekolah untuk bungkam dan tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.

Baca juga: Kapolres Sukabumi tegaskan pelajar pelaku perundungan diproses hukum sesuai aturan

"Kami sebagai orang tua tentunya tidak terima dengan adanya kejadian ini, bahkan parahnya lagi diduga pihak sekolah melindungi terduga pelaku sampai harus mengintimidasi anak saya," kata ayah korban DS.

Ia menambahkan pihaknya baru melaporkan kejadian ini kepada Polres Sukabumi Kota pada pertengahan Oktober 2023 padahal kejadiannya Februari 2023. Ternyata selama delapan bulan, anaknya bungkam karena diintimidasi oleh oknum pihak sekolah.

Sebagai orang tua, pihaknya berharap Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan perundungan dan kekerasan ini dan tentunya pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023